Diduga Mengemplang Pajak, Direktur PT JJM Didakwa Rugikan Negara Rp3.1 Miliar
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Direktur PT Jambi Jaya Makmur (JJM) Sunardi yang menjadi tersangka kasus perpajakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi. Sunardi didakwa merugikan negara mencapai Rp3,1 miliar.
Sunardi akhirnya menjalani sidang perdana Selasa (19/02) kemarin di Pengadilan Negeri Jambi sebagai terdakwa. Di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Makaroda Hafat, Sunardi didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp3,1 miliar.
Dalam kasus ini ia ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi. Oleh jaksa ia dinyatakan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan, atau keterangan isinya tidak benar atau tidak lengkap berupa SPT masa pajak pertambahan nilai PPN PT Jambi Jaya Makmur periode Oktober 2013-Desember 2015.
Pada tahun 2017 PT JJM yang beralamat di Jalan Sentot Ali Basa Nomor 44 RT 020 Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, termasuk dalam pengawasan seksi pengawasan dan konsultasi II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumatera dan Jambi. PT Jambi Jaya Makmur ini bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa.
Terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukumnya diberikan waktu 1 minggu untuk menanggapai dakwaan tersebut. "Saudara diberi waktu satu minggu untuk menanggapi dakwaan," kata Majelis Hakim Makaroda Hafat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 a undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2009. (red)