Gagal Total, Dua Proyek SDN 137 Lubuk Tenam Bungo Masuk Blacklist LKPP, Disdikbud Akui Ada Perpanjangan

Gagal Total, Dua Proyek SDN 137 Lubuk Tenam Bungo Masuk Blacklist LKPP, Disdikbud Akui Ada Perpanjangan
Ilustrasi (AI Gemini)

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Buruknya tata kelola proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bungo kian terbuka ke publik. Setelah sebelumnya mencuat isu puluhan proyek molor dan addendum massal di penghujung Tahun Anggaran 2025, kini terungkap fakta yang lebih serius: dua paket proyek pendidikan resmi masuk Daftar Hitam (Blacklist) nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Data yang dihimpun menyebutkan, sanksi daftar hitam dijatuhkan kepada penyedia jasa yang mengerjakan proyek di SDN 137/II Lubuk Tenam, Kabupaten Bungo. Ironisnya, dua paket pekerjaan di sekolah yang sama dikerjakan oleh satu kontraktor dan seluruhnya berujung kegagalan total.

Kontraktor tersebut adalah CV Zahara Putri Mandiri. Pada Tahun Anggaran 2025, perusahaan ini mengerjakan rehabilitasi rumah dinas SDN 137/II Lubuk Tenam dengan pagu Rp195.000.000 serta pembangunan jamban SDN 137/II Lubuk Tenam dengan pagu Rp112.000.000. Kedua paket pekerjaan tersebut berstatus gagal selesai dan berakhir dengan pemutusan kontrak.

Dalam laman resmi LKPP, dijelaskan bahwa penyedia dinyatakan tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau kontrak diputus secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akibat kesalahan penyedia barang dan jasa. Pelanggaran ini tergolong berat dan merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g.

Masuknya kontraktor pelaksana proyek pendidikan ke dalam daftar hitam nasional mempertegas bahwa persoalan di Disdikbud Kabupaten Bungo tidak sekadar keterlambatan waktu, tetapi telah menjurus pada kegagalan pelaksanaan proyek dan lemahnya manajemen pengadaan.

Dengan status blacklist tersebut, penyedia jasa dilarang mengikuti tender maupun melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah selama masa sanksi berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Endy S.Pd., M.M., juga menyampaikan agar langsung konfirmasi dengan PPK Zeka.

"Mungkin bisa dijelaskan dari beliau, terima kasih," katanya.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Kabupaten Bungo, Zeka, memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Insyaallah semua dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Zeka saat dikonfirmasi.

Ia juga mengakui bahwa sejumlah kegiatan memang dilakukan perpanjangan kontrak. Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan juga di beberapa dinas lain.

“Beberapa kegiatan memang dilakukan perpanjangan kontrak. Bukan hanya di dinas pendidikan, di dinas lain juga melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Zeka menambahkan, salah satu faktor utama penyebab keterlambatan pekerjaan adalah kondisi cuaca serta kesulitan mendapatkan bahan material akibat musim hujan yang berkepanjangan.

“Salah satu penyebab keterlambatan adalah faktor cuaca dan susahnya mendapatkan bahan material karena musim hujan,” katanya.

Menurutnya, perpanjangan kontrak bukanlah sesuatu yang luar biasa dalam pelaksanaan proyek pemerintah selama masih sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Adanya perpanjangan kontrak bukan sesuatu hal yang aneh dan itu biasa dalam pelaksanaan kegiatan selama memang diperlukan,” tegasnya.

"Tentunya kemampuan penyedia dalam penyelesaian paket kegiatan akan menjadi evaluasi untuk kedepannya," tambahnya.

Puluhan paket proyek fisik Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Disdikbud Kabupaten Bungo dipastikan tidak selesai tepat waktu. Hingga malam pergantian tahun 2025 ke 2026, kantor Disdikbud Bungo terpantau masih disibukkan dengan pengurusan administrasi perpanjangan waktu kontrak atau addendum.

Keterlambatan tersebut mencakup belasan paket tender dan puluhan paket non-tender yang bersumber dari dana DAU-SG dan APBD Kabupaten Bungo. Buruknya manajemen waktu serta keterbatasan kemampuan finansial kontraktor disebut sebagai faktor dominan.

Sejumlah rekanan bahkan mengeluhkan skema pencairan uang muka yang hanya sebesar 30 persen, yang dinilai tidak cukup untuk membiayai pekerjaan awal. Mereka berharap pencairan dapat mencapai 50 persen, namun hal tersebut tidak terakomodasi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait efektivitas perencanaan, ketepatan seleksi penyedia, serta pengawasan internal di lingkungan Disdikbud Kabupaten Bungo. Tanpa evaluasi komprehensif dan pembenahan sistemik, kegagalan proyek pendidikan dikhawatirkan akan terus berulang dan pada akhirnya merugikan kepentingan publik, khususnya dunia pendidikan di daerah.

(Red)