Diduga Oknum KPPS, Pengawas dan Saksi Coblos Tanpa Haknya, Satu TPS di Sarolangun Direkomendasi PSU

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Pimpinan Bawaslu Sarolangun Edi Martono menyebutkan pihaknya merekomendasikan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 di Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun mengadakan pemungutan suara ulang (PSU).
Alasan dilakukannya pemungutan ulang karena berbagai persoalan seperti ada oknum KPPS diduga dengan oknum pengawas dan oknum saksi pemilu mencoblos surat suara tanpak haknya pilihnya.
"Untuk TPS 4 Teluk Kecimbung Kecamatan Bathin VIII kita rekomendasikan coblos ulang,"ungkap Edi martono Pimpinan Bawaslu Sarolangun ketika hubungi oleh Brito.id (26/04/2019).
"Tadi malam kita sudah Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan ke PPK. Nanti PPK akan meneruskan ke KPU," lanjutnya
Senada yang disampaikan Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Sarolangun, Mudrika mengatakan unsur-unsur pemilihan ulang itu seperti ada oknum KPPS dengan oknum Pengawas dan oknum saksi pemilu dengan sengaja mencoblos yang bukan hak pilihnya.
"Inikan sudah melanggar aturan Pemilu sendiri,makanya kita rekomendasikan pemilihan ulang," kata Mudrika. (Red)
Reporter : Arfandi