Diduga PPS Pilkades Kuap Batanghari Jegal Salah Satu Bakal Calon Kades

Diduga PPS Pilkades Kuap Batanghari Jegal Salah Satu Bakal Calon Kades

BRITO.ID, BERITA BATANGHARI - Diduga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kuap Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari melakukan penjegalan bakal calon (Bacalon) Kepala Desa bernama Sukirno. Sebab dari beberapa bacalon Kades yang maju pada Pilkades serentak di Desa Kuap hanya satu berkas Bacalon Kades ini ditolak PPS, yaitu Sukirno.

"Terkait dengan persoalan penolakan berkas saya ini, saya meminta kepada pihak yang berkompeten dapat membantu. Sebab dari administrasi atau syarat sudah dinyatakan lengkap," kata Sukirno.

Dia juga mengatakan bahwa dalam penolakan berkas yang dilakukan pihak PPS tidak beralasan. Sepertinya ada permainan terhadap Pilkades serentak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

"Ini sangat keterlaluan sekali. Saya tidak terima dan sudah melaporkan hal ini kepada Pemkab Batanghari," ujarnya.

Kata dia, berdasarkan berita acara rapat Pilkades Kuap, terhadap tindakan panitia pemilihan menolak berkas pendaftaran balon Kades tidak tepat. Sebab seharusnya berkas pendaftaran tersebut tetap diterima, mengingat masi dalam masa pendaftaran dan verifikasi kelengkapan bahan.

"Sekarang sudah memasuki tahap pengambilan nomor urut bacalon Kades. Dan saya sudah merasa dikriminalisasi oleh pihak panitia. Dan saya berharap kepada Pemkab Batanghari, Pilkades Kuap ini harus ditunda. Jika tetap berlangsung, saya akan melakukan gugatan dan akan melakukan PTUN Jambi," jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa BPMPD Batanghari Mamat, mengatakan bahwa BPMPD sudah melimpahkan persoalan ini kepada pihak kecataman. Berdasarkan Perbup nomor 19 pasal 81 tahun 2016, tentang tatacara pilkades dan pihak BPMPD tidak begitu menginterpensikan terkait penolakan berkas bacalon Kades Kuap. "Tanya ke camat aja pak, kami sudah melimpahkan persoalan itu kesana," paparnya.

Sementara itu, hingga berita ini disiarkan Camat Pemayung, M Amin belum dapat dimintai keterangan terkait dengan persoalan ini.

Kontributor: Syahreddy