Digugat Abu Janda Rp1 Triliun, Begini Kata Facebook
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Abu Janda alias Permadi Arya memberi waktu 4 hari kepada Facebook untuk menghapuskan namanya dalam daftar blokir yang tertera dalam News Room Facebook.
Jika somasi tidak ditanggapi, Abu Janda mengancam akan memejahijaukan Facebook secara perdata dengan nilai gugatan Rp1 triliun dan gugatan pidana menggunakan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Prioitas kami adalah meminimalisir kekuatan grup Saracen untuk menggunakan akun, halaman, dan grup yang disusupi serta mencegah kemungkinan yang berbahaya. Apabila pemilik sah dari akun, halaman, dan grup yang terdampak agar segera menghubungi kami. Kami terbuka untuk menelaah dan mengkaji akun mereka kembali,” ujar Juru bicara Facebook Indonesia, Jumat 8 Februari 2019.
Dalam keterangan di News Room, Facebook menegaskan mereka memblokir sejumlah akun tersebut berdasarkan perilaku akun tersebut, bukan berlandaskan konten yang mereka posting.
Facebook menegaskan, dalam kasus blokir akun ini, media sosial populer ini mendeteksi orang-orang di balik akun tersebut berkoordinasi satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk mewakili diri mereka sendiri.
"Itulah dasar dari tindakan kami," tulis Facebook dalam News Room mereka. Dalam tindakan tersebut, Facebook memblokir 207 halaman Facebook, 800 akun dan 546 grup serta 208 akun Instagram seperti dilansir viva.co.id. (red)