Disebut-sebut Terima Uang Dari Caleg, Oknum Anggota KPU Bungo Diberhentikan Sementara
Komisioner KPU Bungo, Musfal, diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Anggota KPU Bungo. Hal ini dilakukan setelah KPU RI mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Musfal dari jabatannya.
BRITO.ID, BERITA JAMBI – Komisioner KPU Bungo, Musfal, diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Anggota KPU Bungo. Hal ini dilakukan setelah KPU RI mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Musfal dari jabatannya.
"Iya, kami dapatkan surat dari KPU RI yang memuat putusan Musfal diberhentikan sementara sebagai Komisioner KPU Bungo," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan ketika dikonfirmasi Senin (23/3/2020).
Subhan mengatakan, dengan keputusan KPU RI ini, secara otomatis Musfal tidak lagi menjabat sebagai Komisioner KPU. Semua haknya sebagai penyelenggara dicabut sementara.
Selain itu, pihaknya juga diperintahkan oleh KPU RI untuk melaporkan Musfal kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Sudah Jumat lalu kita laporkan Musfal kepada DKPP RI. Nantinya DKPP yang akan menentukan apakah melanggar atau tidak. Ketika melanggar diberhentikan dan jika tidak haknya sebagai Komisioner KPU dikembalikan," pungkas Subhan.
Penulis: Dewi Anita
Editor: Rhizki Okfiandi