Divonis Bersalah, PT ATGA Jambi Pertanyakan Sertifikasi Hakim
PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) resmi melayangkan memori banding, atas putusan Pengadilan Negeri Jambi, terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) beberapa waktu lalu.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) resmi melayangkan memori banding, atas putusan Pengadilan Negeri Jambi, terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) beberapa waktu lalu.
Momeri banding atas perlawanan hukum PT ATGA ini dilayangkan melalui PN Jambi.
“Kita meminta kepada hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi untuk memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini,” ujar Tim Kuasa Hukum PT. ATGA, Frandy Septior Nababan, SH, usai melayangkan memori permohonan banding lewat PN Jambi.
Menurut Frandy, ada beberapa poin yang menjadi dasar pihaknya mengajukan banding, atas putusan hakim di tingkat pertama itu. Salah satunya menurutnya karena ketua majelis hakim dan salah satu anggota majelis tidak tersertipikasi sebagai hakim lingkungan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam 134/KMA/SK/IX/2011 Tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 134/KMA/SK/IX/2011 Tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup (Perubahan Terhadap Pasal 27).
Padahal menurutnya ada 4 hakim yang bersertifikasi hakim lingkungan di wilayah Pengadilan Negeri Jambi.
“Jadi kami duga kuat para hakim ini tidak memahami dari ketentuan KMA No 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dalam memeriksa dan memutus perkara lingkungan hidup,” katanya.
Fandry juga mengungkapkan, bahwa ada beberapa hal yang bisa dibuktikan atas ketidakpahaman hakim tersebut. Pertama kata dia, Penggugat dalam hal ini KLH bukanlah pemerintah yang berwenang melakukan gugatan. Marena lingkup gugatan masih dalam satu wilayah kabupaten.
“Seharusnya yang menyelesaikan adalah pemerintah setempat, apabila pemerintah setempat tidak sanggup, maka dapat menyerahkan kepada pemerintah diatasnya, sampai tingkat kementerian," katanya.
"Tapi nyatanya penyerahan atau pelimpahan perkara itu tidak pernah ada. (BAB IV huruf A Nomor 3 poin c 1 KMa no 36/KMA/SK/II/2013),” lanjutnya.
Kedua lanjutnya, yang digugat itu adalah lahan hak privat, maka seharusnya tergugat tidak dapat digugat (hal ini sesuai BAB IV huruf A Nomor 3 poin b. 2 KMA No 36/KMA/SK/II/2013).
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
