Duh! WADA Larang Indonesia Kibarkan Bendera Merah Putih dan Jadi Tuan Rumah, Ini Penyebabnya

Indonesia mendapat sanksi serius dari Badan Anti-Doping Dunia (World Anti-Doping Association/WADA) per Kamis (7/10/2021), setelah Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dinyatakan tidak patuh. Selain mencabut hak Indonesia menjadi tuan rumah untuk kejuaraan atau turnamen level regional, kontinental, dan dunia selama masa penangguhan, perwakilan LADI juga dinilai tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai status sanksi mereka dipulihkan atau minimal menjalani masa penangguhan selama satu tahun.

Duh! WADA Larang Indonesia Kibarkan Bendera Merah Putih dan Jadi Tuan Rumah, Ini Penyebabnya
Kontingen Indonesia di seremoni pembukaan Olimpiade Tokyo 2020. (DOK. NOC INDONESIA)

LBRITO.ID, BERITA JAKARTA - Indonesia mendapat sanksi serius dari Badan Anti-Doping Dunia (World Anti-Doping Association/WADA) per Kamis (7/10/2021), setelah Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dinyatakan tidak patuh.

Selain mencabut hak Indonesia menjadi tuan rumah untuk kejuaraan atau turnamen level regional, kontinental, dan dunia selama masa penangguhan, perwakilan LADI juga dinilai tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai status sanksi mereka dipulihkan atau minimal menjalani masa penangguhan selama satu tahun.

Tak hanya itu, Indonesia juga dilarang mengibarkan bendera Merah Putih, kecuali dalam ajang Olimpiade.

Dikutip dari Reuters, WADA menyatakan Indonesia tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif kepada setiap atlet di seluruh cabang olahraga.

Meski mendapat sanksi serius, WADA tetap mengizinkan para atlet dari Indonesia untuk tetap bersaing pada kejuaraan atau turnamen level regional, kontinental, dan dunia.

Akan tetapi, bendera Merah Putih tidak akan bisa dikibarkan selain pada ajang Olimpiade.

Sebelum resmi menjatuhkan sanksi, WADA sebetulnya sudah mengirim pemberitahuan perihal ketidakpatuhan akan peraturan anti-doping terbaru yang sesuai standar WADA kepada delapan organisasi, termasuk LADI, pada 15 September lalu.

Namun, LADI dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidapatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari vonis ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan WADA dalam tempo 21 hari setelah surat tersebut diterima.

Sehingga, klaim ketidakpatuhan WADA tersebut dianggap diterima dan penjatuhan sanksi kepada Indonesia menjadi keputusan akhir.

Meski sudah menjatuhkan sanksi, WADA tetap akan terus memberi panduan dan dukungan kepada setiap organisasi yang bersangkutan, termasuk LADI, untuk mengatasi permasalahan ketidakpatuhan mereka.

WADA juga akan memantau pelaksanaan konsekuensi tersebut dan dapat mengambil tindakan lanjutan andai masing-masing organisasi yang menerima sanksi gagal menerapkan hukuman tersebut secara sepenuhnya.

Selain LADI, empat organisasi yang mendapat sanksi WADA adalah Federasi Bola Basket Tuli Internasional (DIBF), Organisasi Anti-Doping Korea Utara (DPRK NADO), Federasi Olahraga Internasional GIRA (IGSF), dan Organisasi Anti-Doping Thailand.

Adapun tiga organisasi yang lolos dari hukuman WADA adalah Organisasi Anti-Doping Komunitas Jerman di negara Belgia, Montenegro, dan Rumania.

Sumber: bolasport.com

Editor: Ari