Eksepsi Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet Ngaku Ikhlas

Eksepsi Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet Ngaku Ikhlas

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Eksepsi terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, ditolak majelis hakim. Ratna Sarumpaet menerima putusan itu dengan lapang dada.

"Ikhlas sama negeri gua lah," kata Ratna seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Meski ikhlas, Ratna mengaku di dalam hatinya tidak menerima putusan hakim yang menolak eksepsinya tersebut.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

Apakah merasa adil? "Ya, kalau mau dibilang hati saya menerima, ya, nggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," ungkapnya.

Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.

Baca juga: Hadapi Sidang Putusan Sela, Ratna Sarumpaet: Semoga Dikasih Keadilan

Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (RED)