Gugat Pemkab Tebo di PTUN, Dua ASN yang Dipecat Bupati Ini Menang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi memenangkan gugatan Zulkifli dan Jauhari, Jumat (22/06/2018). Zulkifli dan Jauhari adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tebo. Lantaran gugatannya menang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo harus mengembalikan hak ASN untuk penggugat. Dan dalam hal ini tergugat Pemkab harus mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo Nomor 821.22/21/BKPSDM tanggal 31 Januari 2018 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda Kabupaten Tebo.
BRITO.ID, TEBO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi memenangkan gugatan Zulkifli dan Jauhari, Jumat (22/06/2018). Zulkifli dan Jauhari adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tebo.
Lantaran gugatannya menang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo harus mengembalikan hak ASN untuk penggugat. Dan dalam hal ini tergugat Pemkab harus mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo Nomor 821.22/21/BKPSDM tanggal 31 Januari 2018 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda Kabupaten Tebo.
“Pembacaan hasil PTUN-nya di Jambi. Alhamdulillah, gugatan kita dikabulkan,“ kata Iwan Perdana, pendamping Zulkifli dan Jauhari.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu langkah dari Pemkab Tebo, apakah menerima hasil putusan tersebut atau melakukan upaya banding.
"Kita masih menunggu. Terhitung 14 hari dari sekarang, adalah waktu Pemkab Tebo untuk melakukan banding atas keputusan PTUN tersebut,“ kata Iwan.
Zulkifli merupakan ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo. Dia diberhentikan dari jabatannya, dan dinonjobkan oleh Pemda Tebo beberapa bulan yang lalu. Begitu juga Jauhari, ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdakduk/KB) Kabupaten Tebo.
Mereka berdua mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jambi, dengan gugatan bernomor 08/G/2018PTUN-JBI atas nama Zulkifli dan 09/G/2018/PTUN-JBI atas nama Jauhari. (B1)