Gusrizal CS Kembali Diperiksa KPK Terkait Uang Ketok Palu

Hari ini (14/2) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Gusrizal CS Kembali Diperiksa KPK Terkait Uang Ketok Palu

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Hari ini (14/2) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

KPK melakukan pemeriksaan di Polda Jambi atas nama  Tjandra Sofyan (wiraswasta), Ilham A Julianto (wiraswasta), Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Sufardi Nurzain (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019),  Muhamadiyah dan Nurhayati mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019.

Hal ini dibenarkan oleh juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (14/2) adanya pemeriksaan saksi tersebut. "Benar ada pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan suap ‘uang ketok palu’ RPABD Provinsi  Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kesepuluh tersangka itu merupakan bagian dari 28 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap uang ketok palu yang menjerat 24 tersangka termasuk mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Perkara mereka saat ini telah diputus oleh pengadilan. (Redaksi)