Hakim Tunda Pemeriksaan Setnov Sebagai Saksi Keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo

Hakim Tunda Pemeriksaan Setnov Sebagai Saksi Keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Majelis hakim menunda pemeriksaan mantan ketua partai Golkar Setya Novanto sebagai saksi untuk terdakwa keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan rekan bisnis Setnov, Made Oka Masagung.

"Seyogyanya agendanya adalah pemeriksaan saksi. Hadir Pak SN (Setya Novanto) dan Pak Anang dari Sukamuskin. Ternyata ada agenda pembacaan pledoi BLBI sebanyak 549 halaman. Sejak pukul 08.00 sampai 12.00 baru terbaca 97 halaman, masih kurang 272 halaman lebih. Kita perkirakan pukul 20.30 baru selesai, dari pada menunggu dan kemalaman, sepakat ditunda Selasa (18/9) pagi. Mohon maaf saksi yang hadir," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Setnov dan Anang Sugiana Sudihardjo seharusnya menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga keponakan Setnov dan pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung. Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.

Setnov sudah divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo divonis 6 tahun penjara dalam perkara yang sama. Keduanya saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.

Pada sidang kali ini seharusnya ada 10 orang saksi yang dihadirkan yaitu Setya Novanto, Anang Sugiana, Isnu Edhi, Chandra Erry, Ferry Tan,Melyana Jap, Foe Sew Hai, Wong Oey Philip Wijaya, Johanes Richard Tanjaya, Jimmy Iskandar alias Bobby. Mereka adalah panitia pengadaan KTP-e dan tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus.

Dalam perkara ini, Irvanto Pambudi Cahyo dalam rentang waktu antara 19 Januari 2012-19 Februari 2012 untuk kepentingan Setya Novanto beberapa kali menerima uang dari Johannes Marliem, yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS melalui Riswan alias Iwan Barala.