Hari Ini Bandara Jambi Kembali Beroperasi, Tapi Hanya Untuk Layani Penerbangan Ini
Mulai hari ini Jumat (8/5/2020) Bandara Sulthan Thaha Jambi dengan pesawat komersil penerbangan Citilink kembali aktif melalukan penerbangan dengan rute Jambi - Jakarta.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Mulai hari ini Jumat (8/5/2020) Bandara Sulthan Thaha Jambi dengan pesawat komersil penerbangan Citilink kembali aktif melalukan penerbangan dengan rute Jambi - Jakarta.
Pengaktifan kembali penerbangan tersebut setelah beberapa pekan aktivitas pesawat komersil di Bandara Sultan Thaha Jambi ditiadakan guna memutus sebaran virus Covid- 19 di Provinsi Jambi.
Muhammad Hendra Irawan selaku GM Eksekutif PT. Angkasa Pura ll Bandara Sulthan Thaha Jambi dikonfirmasi terkait dimulainya penerbangan armada maskapai Citilink ini ,membenarkan hal tersebut.
"Ia benar hari ini, Citilink dengan rute Jambi Jakarta kembali aktif di Bandara Sulthan Thaha Jambi," kata Hendra.
Hendra menambahkan pihaknya sudah mendapat surat pemberitahuan operasional dan pesawat Citilink akan menjadi pesawat pertama yang mendarat di Bandara Jambi.
"Pesawat Citilink yang akan terbang pukul 12.15 WIB dari Bandara Soekarno Hatta dan tiba pukul 12.45 WIB di Bandara Jambi," tambahnya.
Selain Citilink, maskapai Batik dan Lion Air grup juga akan aktif kembali penerbangannya pada Minggu (10/5/2020), dengan rute Jambi ke Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Nadim Batam.
Begitu juga untuk Garuda Indonesia akan aktif penerbangannya pada Senin (11/5/2020).
"Setelah Citilink akan ada Batik dan Lion serta Garuda Indonesia yang akan kembali aktif penerbangannya ke Soekarno Hatta dan Nadim Batam. Semua operasional sesuai dengan jam operasional pada masa pandemi ini tersedia pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB," papar Hendra.
Terkait dengan rencana kerja yang dikeluarkan oleh Komisi Penempatan Perhubungan Udara dan protokol dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Hendra menjelaskan ada dua protokol yang sesuai dengan kriteria , di mana penerbangan ini benar-benar untuk hal khusus, dan bukan untuk angkutan umum untuk mudik.
"Kriteria pengecualian berlaku untuk orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, termasuk pula bagi orang yang memberikan pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," jelasnya.
"Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, kemudian, akses perjalanan juga berlaku untuk repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Untuk mengantisipasi masuknya pemudik di dalam penerbangan ini, Hendra menyebutkan sesuai dengan protokol kesehatan nasional, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak terkait, seperti Polisi, TNI, pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah hingga gugus tugas Covid-19 di daerah.
"Untuk melayani penerbangan kriteria khusus itu di Bandara Jambi, kami sudah melakukan persiapan, salah satunya menyiapkan posko kesehatan dan pemeriksaan dokumen dan kesehatan calon penumpang itu," pungkasnya.
Penulis: Dewi Anita
Editor: Rhizki Okfiandi