Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019, Begini Cara Mengeceknya...
Setelah sempat tertunda karena pandemi, akhirnya hari ini peserta bisa mengetahui pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, begini cara mengecek yang lulus.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Setelah sempat tertunda karena pandemi, akhirnya hari ini peserta bisa mengetahui pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, begini cara mengecek yang lulus.
Hari ini Jumat (30/10), peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bisa segera mengecek pengumuman dari pemerintah yang lulus maupun tidak.
Selain itu, bagi yang dinyatakan lulus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta.
Dalam keterangan resminya, BKN menyatakan kelulusan CPNS 2019 akan diumumkan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
1. Jadwal Pengumuman
Pengumuman pada 30 Oktober itu dilakukan setelah BKN melakukan sejumlah tahapan seperti mengolah nilai SKD dan SKB pada 8-18 Oktober dan rekonsiliasi integrasi SKD-SKB pada 19-23 Oktober.
2. Jadwal Pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)
Setelah pengumuman kelulusan, peserta yang lolos akan melalui sejumlah tahapan, yakni pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1-30 November dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Adapun penetapan NIP CPNS 2019 dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
3. Peserta Bisa Dicoret
BKN menyatakan peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019 tidak serta merta bisa diangkat menjadi CPNS.
Setelah dinyatakan lolos, ada proses verifikasi yang menyangkut:
- Keabsahan dokumen pendidikan
- Kesehatan
- Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri
- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota parpol.
Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
4. terdapat Masa Sanggah 3 Hari
Panitia CPNS 2019 memberikan masa sanggah bagi pihak-pihak yang keberatan dengan pengumuman kelulusan CPNS 2019.
Masa sanggah diberikan selama tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Keberatan atau sanggahan itu disampaikan melalui instansi masing-masing di website sscasn.bkn.go.id.
Adapun unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Khusus untuk Instansi Daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
Sumber: MantraSukabumi.pikiranrakyat.com
Editor: Ari