Hasil Sidang Putusan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!!

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Hall itu disampaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasil Sidang Putusan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!!
Hasil sidang putusan banding, Ferdy Sambo tetap dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023). (Kompas)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Hall itu disampaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Banding Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditolak. Ferdy Sambo adalah terpidana mati yang mengajukan banding pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023) seperti dilaman YouTube Kompas TV.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan."

Diketahui bahwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Jadwal sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs dimulai sejak pukul 09.00 WIB tadi.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengungkapkan, berkas banding empat terdakwa itu telah diterima oleh PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

Dalam berkas perkara pidana banding yang diterima Kompas.com, Majelis Hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Kemudian, perkara banding atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Lalu, perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Terakhir, perkara banding atas nama Kuat Ma'ruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding. Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusannya, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Sumber: Bangkapos

Editor : Ari