Heboh! Jenderal TNI Aktif Jabat Pj Kepala Daerah, Ini Tuntutan Koalisi Masyarakat

Penunjukan perwira tinggi TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat menuai kontroversi. Perwira yang ditunjuk sebagai Pj Bupati itu ialah Kepala BIN Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Chandra As'aduddin.

Heboh! Jenderal TNI Aktif Jabat Pj Kepala Daerah, Ini Tuntutan Koalisi Masyarakat
Brigjen Chandra As'aduddin. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Penunjukan perwira tinggi TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat menuai kontroversi. Perwira yang ditunjuk sebagai Pj Bupati itu ialah Kepala BIN Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Chandra As'aduddin.

Penunjukan Chandra sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat itu dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Dia menyebut Brigjen Chandra ditunjuk karena bertugas di luar TNI, selaku instansi induknya.

"Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati. Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," kata Mahfud saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).

Mahfud mengatakan putusan MK menyatakan anggota TNI-Polri yang ditugaskan di institusi lain bisa menjabat sebagai Pj kepala daerah. Dia menyebut Brigjen Chandra sudah lama ditugaskan di BIN.

"Menurut putusan MK, anggota TNI/Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah. Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkum-HAM, BIN, Setmil, Lemhanas dan lain-lain. Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN," tuturnya.

Mahfud menyebut anggota TNI-Polri yang alih status juga boleh menjabat sebagai Pj kepala daerah. Mahfud mencontohkan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw.

"Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/Polri yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpauw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," ujarnya.

Tuai Kontroversi

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas dan Puskapol UI mengkritik penunjukan Brigjen Chandra sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Koalisi Masyarakat menilai ada beberapa hal yang menjadi persoalan dalam penunjukan tersebut, salah satunya status TNI aktif.

Rilis bersama yang disampaikan Muhammad Ihsan Maulana (KoDe Inisiatif), Hurriyah (Puskapol UI), Kahfi Adlan Hafiz (Perludem) dan Beni Kurnia Illahi itu menyoroti penunjukan Brigjen Chandra yang dinilai tidak melalui mekanisme demokratis. Menurut koalisi, merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis.

"Pada Putusan MK No 67/PUU- XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul 'secara demokratis' tersebut dijalankan. Dalam implementasinya, MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi," kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Chandra sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti Kepmendagri tentang pengangkatan perwira TNI aktif itu yang belum dapat diakses secara luas oleh publik.

Selain itu, dia juga menyebut UU Pilkada No 10/2016 telah mengatur Pj bupati/wali kota hanya dapat berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama. Dia menilai jabatan Kabinda yang diemban Chandra bukan merupakan JPT pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.

Jika merujuk pada UU Intelijen Negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN, jabatan-jabatan di BIN bukanlah jabatan ASN seperti yang didefinisikan dalam UU ASN.

"Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada," ucapnya

Dia juga mempermasalahkan Chandra yang merupakan prajurit TNI aktif. Koalisi Masyarakat Sipil menilai penunjukan prajurit TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil," tuturnya.

Dengan demikian Koalisi Masyarakat bersikap sebagai berikut:

1. Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

2. Menuntut Kemendagri agar melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, dan menjamin prinsip demokrasi dalam penunjukan Pj Kepala Daerah dalam rangka mengisi kekosongan kekuasaan di daerah-daerah yang kepala daerahnya telah habis masa jabatannya.

3. Mendesak Kemendagri untuk tidak menunjuk prajurit TNI dan Polri aktif untuk menjadi Pj Kepala Daerah karena bertentangan dengan hukum, khususnya UU TNI, UU Polri, UU Pilkada, dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021.

4. Meminta pemerintah agar segera menerbitkan aturan pelaksana tentang pengangkatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan perintah Putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi, dengan mekanisme yang menjamin keterbukaan, akuntabel, dan partisipatif.

5. Mendesak Kemendagri agar membuka nama-nama calon Penjabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk sebagai bentuk transparansi sehingga publik dapat melihat dan menilai proses penunjukan Pj yang demokratis

Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut seorang TNI aktif harus mengundurkan diri sebelum menjadi Pj kepala daerah. Dia merujuk pada UUD 1945.

"Saya pikir ya sudah tegas di Pasal 30 UUD 1945 tugas TNI dan kepolisian itu soal pertahanan dan keamanan, tidak sebagai pengurus pemerintahan di daerah," kata Feri.

"Nah perlu kita ingat beberapa putusan MK ya, MK sudah memastikan bahwa UU TNI konstitusional, anggota TNI dan Kepolisian yang ingin mengabdi di pemerintah daerah harus mengundurkan diri karena sebagai prinsip profesionalitas," imbuhnya.

Feri mengatakan berdasarkan Putusan MK nomor 67 2021, Putusan MK nomor 15 dan Putusan MK 18/2022 menyatakan bahwa prinsip-prinsip demokrasi harus dilindungi, Pj kepala daerah yang dipilih adalah orang yang berkompeten di dalam bidangnya. Namun menurut Feri, TNI dan Kepolisian bukan bidangnya dalam kepengurusan pemerintahan daerah.

"Pesan putusan MK itu menunjuk yang kompeten... TNI dan polisi kan tidak didik dan dilatih untuk itu," katanya.

Dia meminta agar pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut. Dia meminta pemerintah tidak menafsirkan sendiri pasal konstitusi tersebut.

Sumber: detik.com

Editor: Ari