Horee! Remisi Koruptor dan Teroris Dipermudah

Horee! Remisi Koruptor dan Teroris Dipermudah
Tahanan KPK. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (UU PAS) mempermudah syarat pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi, kejahatan hak asasi manusia berat, dan lainnya.

Revisi UU PAS baru saja kelar dibahas Komisi Hukum DPR bersama pemerintah tadi malam, Selasa, 17 September 2019, dan rencananya disahkan paling lambat pekan depan.

Aturan baru pemberian remisi itu membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Kami berlakukan PP Nomor 32 Yahun 1999, yang berkorelasi dengan KUHP,” kata anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik, di Gedung DPR pada Selasa malam lalu, 17 September 2019.

Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 terdapat Pasal 34A yang mengatur pemberian remisi bagi narapidana perkara terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, wajib memenuhi persyaratan.

Nah, salah satu syaratnya adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya alias bertindak sebagai justice collaborator.

Adapun dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 yang akan kembali berlaku, pemberian remisi diatur dalam Pasal 34. Pasal ini hanya menyebut, setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.

“Dalam RUU yang baru ini kami membuat, sepanjang (hak remisi) tidak dicabut oleh pengadilan, itu tetap bisa (mendapatkan remisi),” tutur Erma seperti dilansir tempo.co

Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum tersebut selama vonis hakim tidak menyebutkan hak terpidana (termasuk remisi) dicabut, terpidana berhak mengajukan remisi kepada Menteri Hukum dan HAM.

Pemberian remisi akan mempertimbangkan catatan dari pejabat Pemasyarakatan. (RED)