Iming-iming Nilai Bagus, Guru Honorer Ini Cabuli Belasan Siswanya!

Iming-iming Nilai Bagus, Guru Honorer Ini Cabuli Belasan Siswanya!
Polres Tebo ungkap kasus guru cabuli murid. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA TEBO – Dunia pendidikan di Kabupaten Tebo, heboh akibat ulah bejat oknum guru honorer di salah satu SMP. Pasalnya oknum guru ini sudah berulang kali, memaksa sejumlah siswanya (pria, red) melakukan hubungan seks menyimpang.

Aksi bejat oknum guru honorer ini, diduga memeliki kelainan seksual sehingga perbuatannya menyimpang dengan menyukai sesama jenis atau LGBT. Kasus amoral ini terungkap setelah para orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke aparat Kepolisian.

Kapolres Tebo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Syawaluddin Taufan, dalam konferensi pers menuturkan, bahwa oknum guru honorer berinisial FR (38) warga Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo melakukan pencabulan terhadap sejumlah Siswanya.

AKP Ridho menjelaskan, pelaku berhasil mencabuli dua orang korbannya yang tidak lain adalah muridnya sendiri. Modus operandi yang dilakukan pelaku, dengan cara menyuruh kedua korban datang ke rumah pelaku berdalih membicarakan kegiatan Pramuka di Sekolah.

“Sesampainya di rumah pelaku, korban pun langsung diajak masuk ke dalam kamar. Lanjut pelaku langsung membuka celana kedua korban lantas menghisap atsu oral kemaluan korban secara bergiliran,” terang Kasat Reskrim.

Dikatakannya, kemudian pelaku mengoleskan cairan hanbody di kemaluan korban dan menyuruh kedua korban, untuk memasukkan kemaluan korban kedalam lubang anus pelaku secara bergiliran.

“Saat melakukan aksi cabulnya pelaku menjanjikan akan memberikan nilai yang bagus, apabila korban mau menuruti kemauan pelaku yang dimintanya,” imbuhnya.

Masih menurut Kasat, berdasarkan pengakuannya kedua korban sudah 7 kali dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami trauma serta menahan malu terhadap teman disekitarnya.

“Menurut pengakuan korban ada 15 orang sudah menjadi korban yang sama, para korban mau menuruti kemauan pelaku karena pelaku menjanjikan akan diberikan nilai yang bagus,” kata Kasat.

Lanjut Kasat, aksi pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2019. Selama 7 tahun sudah terhitung ada 23 orang anak laki-laki menjadi korban pencabulan oleh pelaku, para korban ada yang sudah bersekolah SMP, SMA dan ada juga yang sudah kuliah.

“Polres Tebo bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberyaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan bimbingan konsling pemulihan psikologis para korban, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya seperti dilansir sidakpost.id media partner Brito.id. (RED)