Jalani Sidang Perdana, 3 Mantan Dewan Jambi Ini Terima Hadiah di Berbeda Lokasi

Jalani Sidang Perdana, 3 Mantan Dewan Jambi Ini Terima Hadiah di Berbeda Lokasi
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang perdana. (Hendro/Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tiga tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, akhirnya menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (19/11). Ketiga didakwa bersalah oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang kali ini, dipimpin langsung oleh hakim Yandri Roni, didampingi 2 orang anggotanya.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK mengungkapkan, ketiga tersangka yakni Muhammadiyah, Zainal Abidin, dan Effendi Hatta dinyatakan terbukti melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

"Yakni menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp380.000.000, yang diterima oleh terdakwa 1 Zainal Abidin, uang sejumlah Rp375.000.000, yang diterima oleh terdakwa 2 Effendi Hatta, dan uang sejumlah Rp200.000.000, yang diterima oleh terdakwa 3 Muhamadiyah," sebut jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilalukan di sejumlah tempat. Yakni di Kantor DPRD Provinsi Jambi, kantor Gubernur Jambi, Jalan A Thalib, RT 26 nomor 9 Kelurahan Simpang Empat Sipin, kecamatan Telanaipura Jambi, Jalan Katelia 1, nomor 11 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin Jambi, GOR Kota Baru Jambi, Jalan Kopral Tukini RT,  dan tempat lainnya. (*)

Kontributor : Hendro
Editor : Ari W