Kadisdik Masuk Bui, Alarm Keras Bagi Kepemimpinan Gubernur Jambi
BRITO.ID, BERITA JAMBI – Penetapan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) disambut positif oleh kalangan advokat, termasuk oleh salah satu advokat yang sebelumnya juga pernah menjadi tersangka dalam kasus hukum lain.
Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan tiga nama baru tersangka, termasuk mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, beserta Kuasa Pengguna Anggaran dan seorang broker, setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli berjalan intensif. Penetapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi DAK SMK yang telah bergulir beberapa bulan terakhir.
Elas Anra Dermawan, SH, pengacara salah seorang tersangka memberikan apresiasi atas langkah kepolisian dalam menetapkan tersangka baru. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan tidak tebang pilih.
Elas Anra Dermawan menegaskan bahwa dengan ditetapkannya tersangka baru dalam perkara ini, dugaan korupsi DAK SMK semakin terang benderang dan membuka konstruksi perkara secara utuh.
“Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan hasil penyidikan yang kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elas juga menyampaikan kritik tajam terhadap aspek kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Menurutnya, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral dan administratif pimpinan daerah.
“Kita menilai Gubernur Jambi, Al Haris, sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan daerah, memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan kontrol terhadap jajaran kepala OPD. Publik berhak mempertanyakan, mengapa praktik yang bertentangan dengan hukum bisa terjadi di sektor strategis seperti pendidikan,” tegasnya.
Ia menilai, meskipun proses hukum adalah ranah aparat penegak hukum, namun secara etika pemerintahan, kepala daerah tidak boleh cuci tangan ketika pejabat di bawahnya terseret kasus korupsi.
“Ini bukan semata soal individu, tapi soal sistem pengawasan dan kepemimpinan. Jika pembinaan berjalan efektif, seharusnya potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal,” tambahnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mencerminkan dorongan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku teknis semata, melainkan juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Dalam analisis kritis, tanggapan advokat seperti ini menunjukkan dua hal penting. Pertama, penerapan hukum yang konsisten terhadap semua pihak—termasuk mantan pejabat—dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum. Kedua, kritik terhadap pimpinan daerah menjadi pengingat bahwa akuntabilitas kepemimpinan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi.
Meski demikian, Elas menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini tetap harus diawasi secara transparan agar seluruh tahapan penyidikan hingga persidangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. Publik kini menunggu perkembangan lanjutan, termasuk pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dan proses persidangan di pengadilan.
Dengan perkembangan ini, kasus dugaan korupsi DAK SMK di Jambi semakin menunjukkan titik terang, dan diharapkan kebenaran materil dapat terungkap secara utuh hingga putusan pengadilan.
(Ado)

Ari W