Kasus Asrama Haji, Mantan Kakanwil Kemenag Jambi & 6 Tersangka Lainnya Dilimpahkan ke Kejati

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sebanyak 7 tersangka terkait dengan kasus Asrama Haji Jambi, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (29/10). Satu dari 7 tersangka ini, adalah mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, Taher Rahman.
Tahanan yang dikawal pihak kepolisian sampai di Kejati Jambi sekitar 9.25 WIB dengan tangan terborgol. Adapun 7 tahanan sendiri langsung dibawa masuk untuk pelimpahan berkas tahap II dan juga tersangka.
Enam tersangka lainnya yaitu Tendri, Dasman, Edo, Bambang, Johan dan Eko. Tiga nama terakhir adalah petinggi PT Guna Karya Nusantara (GKN) berkedudukan di Banten, yang melaksanan proyek revitalisasi gedung lima lantai yang diduga bermasalah tersebut.
Dalam proyek ini, dikerjakan PT GKN mencapai Rp 53 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut ddiuga bermasalah. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp 11,5 miliar. (RED)
Kontributor : Hendro