Kasus Dugaan Bagi-bagi Uang di Pilwako Jambi Kini Masuki Tahap Penyelidikan

Video timses yang mengintrogasi timses lawan karena tertangkap membagi-bagikan uang kini ditangani Panwaslu Kota Jambi.

Kasus Dugaan Bagi-bagi Uang di Pilwako Jambi Kini Masuki Tahap Penyelidikan

BRITO.ID, JAMBI - Video timses yang mengintrogasi timses lawan karena tertangkap membagi-bagikan uang kini ditangani Panwaslu Kota Jambi. Bahkan, kasus ini kini sudah naik ke tahap penyelidikan.

Panwas Kota Jambi berencana akan membuat laporan resmi ke kepolisian. Pimpinan Panwas Kota Jambi, Fachrul Rozi mengatakan setelah melakukan pengumpulan data pihaknya akan melaporkan ke kepolisian melalui sentra Gakkumdu.

Kata dia kasus ini melanggar pasal 187 A, UU Pemilu nomor 10 tahun 2016. Pemberia dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman maksimal 72 bulan penjara.

“Kami ingatkan, apalagi ini masa tenang. Jangan coba-coba memberi dan menerima uang dan bentuk lainnya. Pemberi dan penerima bisa kena sanksi pidana,” kata Paul, sapaan akrabnya.

Panwas kini terus bergerilia untuk memantau aktivitas tim sukses. Apalagi ini sudah memasuki masa tenang.

Seperti diketahui, video timses Paslon no 1 Pilwako Jambi yang mengintrogasi salah seorang terduga membagi-bagikan uang viral di media sosial. Lalu timses Paslon nomor urut 1 melaporkan hal itu ke Panwaslu Kota Jambi. (B1)