Kasus Dugaan Politik Uang Hasbi Ansori, Begini Kata Bawaslu Batanghari...
BRITO.ID, BERITA BATANGHARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari akhirnya mengumumkan status kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh Caleg DPR RI dari Partai Nasdem Hasbi Ansori.
"Iya, hari ini sesuai dengan jadwal, kita Bawaslu Batanghari bersama tim Gakumdu kembali melakukan kajian ke dua terkait kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh Hasbi Ansori saat menjalani kampanye," kata Ketua Bawaslu Batanghari Indra Tritusian, bersama Kasat Reskrim Polres Batanghari Akp Dhadhag Anindito beserta Kasi Pidum Kejari Batanghari Heru Dwi, Selasa (7/5).
Indra mengatakan, tim Gakumdu melakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan mencocokan dengan barang bukti yang ada dan melakukan kajian.
"Setelah dilakukan kajian, hari ini kami mengambil kesimpulan bahwa bukti pemula tidak terpenuhi. Sehingga kasus Hasbi Ansori ini tidak bisa dilimpahkan ke tahap penyidikan," ungkapnya.
Indra menjelaskan, tidak dapatnya kasus Hasbi Ansori tersebut dilimpahkan ke tahap penyidikan Karena maksud pemberian uang pada saat melakukan kampanye untuk memilih salah satu calon.
"Karena tidak ada satu pun saksi yang mendengar pemberian uang tersebut kepada peserta kampanye untuk memilih Hasbi Ansori," terangnya.
Selanjutnya terkait asal usul uang, Indra melanjutkan, tim Bawaslu tidak menemumakan atau pun tim Gakumdu tidak menemukan yang cukup kuat tentang asal usul uang tersebut dari Hasbi Ansori.
"Jadi, memang berdasarkan keterangan saksi baik dari pelapor atau terlapor mereka tidak bisa membuktikan kalau itu uang dari Hasbi Ansori," ujarnya.
Berdasarkan dua alasan tersebut, proses kajian terhadap kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Batanghari Heru Dwi menambahkan, berdasarkan penjelasan dari Ketua Bawaslu, bahwa dari 11 orang saksi yang telah dimintai keterengan, satu orang pun tidak ada yang bisa menjelaskan uang tersebut dari siapa dan atas perintah siapa.
"Sesuai denga laporan dari pelapor, terlapor disangkakan melanggar pasal 521 atau 523, dimana pasal 523 tersebut berbunyi secara langsung memberikan uang atau secara tidak langsung," katanya.
"Artinya jika secara langsung, disitu disebutkan Hasbi memberikan kapada si a, si b dan si c, atau dia menyuruh orang untuk memberikan uang kepada si a, si b dan si c. Artinya orang yang kedua tadi harus diperintahkan langsung oleh Hasbi Ansori dan partainya," tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Heru, tidak ada satu orang pun yang menyatakan kalau uang tersebut uang Hasbi Ansori atau pun atas perintah dari Hasbi Ansori untuk memberikan uang tersebut.
"Jadi untuk sementara berdasarkan alat bukti yang ada, kita tidak bisa meningkatkan kasus tersebut ketingkat penyidikan. Jadi kasus ini di hentikan Karena memang sudah sesuai deadlinenya 14 hari kerja," katanya.
Saat disinggung, jika kedepan ada pihak yang akan membawa masalah ini ke DKPP apakah Bawaslu Batanghari siap? Indra menyebutkan, yang dilakukan oleh pihaknya saat ini sudah sesuai prosedur.
"Jadi SOP kita ini sesuai perbawaslu nomor 7, penanganan pelangarannya tentang dugaan tindak pidana pemilu. Itu semua sudah kita lakukan dari proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti. Karena ini sifatnya laporan, seharusnya pihak pelapor juga dapat menunjukan bukti yang absah," sebutnya.
"Menurut kami, pihak kami sudah bekerja dengab profesional dan sesuai dengan perutaran yang ada," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batanghari, Akp Dhadhag Anindito juga menjelaskan, pada saat kegiatan tersebut berlangsung peserta Pemilu ini (Hasbi Ansori) sudah pulang barulah kegiatan bagi-bagi uang tersebut berlangsung.
"Jadi masyarakat setempat atau pelapor ini beranggapan bahwa uang yang dibagi-bagikan tersebut dari Hasbi Ansori," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari Akp Dhadhag Anindito.
Namun, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada bahwa Hasbi Ansori saat itu sudah meninggalkan lokasi.
"Berdasarkan keterangan saksi tersebut asal usul uang tersebut tidak terbukti dari Hasbi Ansori. Serta tujuan memberikan uang tersebut juga tidak diketahui," terangnya.
Untuk diketahui barang bukti yang dilaporkan oleh pelapor ke Bawaslu Batanghari berupa amplop yang berisi uang Rp. 25.000 dan vidio warga yang memberikan-berikan uang. (red)
Kontributor : Syahreddy