Kasus Penipuan Dimas Kanjeng Divonis Nihil, Jaksa Ajukan Banding
BRITO.ID, BERITA SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya memvonis nihil kasus penipuan Rp 10 miliar yang dilakukan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.
"Kami hormati keputusan Majelis Hakim. Kami akan mengajukam banding," kata JPU Rachmat Hari Basuki usai persidangan Dimas Kanjeng di ruang Cakra 1,PN Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (5/12).
Basuki kembali menegaskan jika pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Meskipun putusan terhadap Dimas Kanjeng nihil.
"Kami sama-sama dengar. Kami hormati putusan hakim ya..sesuai dengan hukum positif kita. Di pasal 12 ayat 4 KUHP pidana badan itu tidak boleh melebihi 20 tahun. Meski begitu kami juga mepunyai catat-catatan sendiri, dalam mengajukan tuntutan ada yang berbeda dengan majelis hakim itu adalah hal wajar. Tapi kami punya upaya hukum untuk melakukan perlawanan terhadap putusan hakim tersebut. Kami akan banding, kami ada waktu 7 hari," ungkapnya.
Terkait putusan Dimas Kanjeng, JPU Rachmat Hari Basuki menyamakan dengan kasus Gayus Tambunan. Waktu itu, Gayus divonis 28 tahun penjara.
"Diakan dihukum 28 tahun. Nanti akan kita kembalikan lagi kepada Dirjen pas. Watu itu, Dirjen pas meminta fatwa Mahkamah Agung tapi tidak dijawab. Akhirnya Dirjen pas kembali lagi kepada aturan positif yaitu pasal 12 ayat 4 KUHP silakan dibaca ya," tandasnya. (red)
Sumber: detik.com