Korupsi Dana Rehab Rumah, Lurah Tanjung Muarojambi Ini Divonis 1,2 Tahun

Terbukti korupsi program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH), Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Azwar Muda, dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun 2 bulan penjara, oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (13/5/2020).

Korupsi Dana Rehab Rumah, Lurah Tanjung Muarojambi Ini Divonis 1,2 Tahun
Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi (Hendro Sandi/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Terbukti korupsi program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH), Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Azwar Muda, dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun 2 bulan penjara, oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (13/5/2020).

Selain hukuman penjara, oleh majelis yang Dipimpin Hakim Erika Sari Emsah Ginting, dan dua anggotanya, Azwar juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

"Selain denda, juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 93 juta lebih. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," kata hakim.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan," kata Hakim Erika.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, selaku lurah, Azwar Muda di jerat hukum setelah mengambil seluruh dana proyek yang berlokasi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Muarojambi sebesar Rp 240 juta.

Akibatnya muncul kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Muarojambi, sebesar Rp 93 juta.

Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum terdakwa, Rita Anggraini menyatakan akan pikir-pikir selama 1 minggu.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi