Kota Bekasi Boleh, Pemkab Bekasi Larang Salat Idulfitri Berjamaah
Berbeda dengan Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi justru melarang pelaksaan Salat Idulfitri berjamaah untuk seluruh wilayah baik zona hijau maupun zona merah penyebaran virus corona.
BRITO.ID, BERITA CIKARANG - Berbeda dengan Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi justru melarang pelaksaan Salat Idulfitri berjamaah untuk seluruh wilayah baik zona hijau maupun zona merah penyebaran virus corona.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, Pemkab Bekasi sejauh ini tetap mengikuti anjuran Pemerintah Pusat terkait pelaksaan Salat Idulfitri.
"Tidak (mengizinkan salat id berjamaah), kita tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk salat di rumah," kata Alamsyah, Kamis, (21/5/2020).
Dia menjelaskan, di Kabupaten Bekasi hingga saat ini terdapat dua kecamatan yang masuk dalam kategori zona hijau.
"Ada dua kecamatan (zona hijau), Sukawangi dan Muara Gembong," jelasnya.
Dalam dua kecamatan itu, pihaknya memastikan sudah tidak ada lagi kasus positif Covid-19.
"Sudah tidak ada kasus positif (di seluruh desa atau kelurahan di dua kecamatan zona hijau)," tegasnya.
Untuk diketahui, data penyebaran virus corona di Kabupaten Bekasi sampai dengan hari ini sebanyak 155 kasus terkonfirmasi positif.
Sebanyak 91 oranh telah dinyatakan sembuh, 22 orang masih dirawat di rumah sakit rujukan, 29 orang isolasi mandiri dan 13 orang meninggal dunia.
Kebijakan larangan salat id berjamaah ini tentu kontras dengan keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang memuruskan memberikan izin kepada masjid-masjid di kelurahan zona hijau menggelar salat id berjamaah.
Keputusan ini dia ambil usai rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dan tokoh masyarakat pada, Senin, (18/5/2020) di Posko Gugus Tugas Covid-19 Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi.
"Hasil rapat dengan MUI Kota Bekasi, kalau daei fatwa MUI Pusat kan ada tiga poin salah satunya diperbolehkan jika di suatu daerah ada kelandaian," kata Rahmat beberapa waktu lalu.
Kelurahan zona hijau ditentukan berdasarkan kasus Covid-19 yang ada di wilayah setempat, jika satu warga di satu kelurahan masih terpapar virus corona, maka kelurahan tersebut belum bisa masuk ke zona hijau.
Sedangkan, jika di satu kelurahan sudah tidak ada lagi warganya yang positif Covid-19 atau belum ditemukan sama sekali kasus positif, maka kelurahan tersebut laik masuk ke zona hijau.
Sumber: TribunJakarta.com
Editor: Ari