KPK: Akhirnya Kakak Ipar Bupati Cianjur Serahkan Diri
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Tubagus Cepy Sethiady (TCS), kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM), telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis siang (13/12).
"Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka TCS, kakak ipar bupati telah menyerahkan diri ke KPK dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
KPK, kata Febri, menghargai penyerahan diri tersebut dan pihaknya juga mengingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan.
KPK telah menetapkan Tubagus Cepy dan Irvan Rivano bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS) dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS) sebagai tersangka korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Saat ini, KPK masih memeriksa Tubagus Cepy. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya telah dilakukan penahanan terhitung mulai Kamis (13/12) di tiga rutan berbeda di Jakarta.
Dalam kasus ini, Tubagus Cepy menjadi perantara transaksi dalam pemberian terkait korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
"Dia bisa menjadi perantara karena para kepala sekolah percaya bahwa dia adalah orang kepercayaan dari bupati tidak hanya pada saat ini, tapi sudah terjadi pada periode sebelumnya, pada periode orang tuanya," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12) malam.
Untuk diketahui ayah dari Irvan Rivano, yaitu Tjetjep Muchtar Soleh juga merupakan Bupati Cianjur periode 2006-2016. "Peranan dari TCS sebagai kakak ipar menurut informasi sejak dulu memang sudah sering membantu bupati sebelumnya, yaitu ayah dari bupati yang sekarang," kata Basaria.
Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjadi pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih "fee" dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui untuk sekitar 140 SMP di Cianjur. "Diduga, alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah cempaka yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM," kata Basaria.
Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.
"Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut," kata Basaria. (RED).