KPK: Diduga Gubernur Aceh minta fee 8 persen dari setiap proyek dana Otsus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta fee 8 persen dari setiap proyek yang dibiayai dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus.

KPK: Diduga Gubernur Aceh minta fee 8 persen dari setiap proyek dana Otsus

BRITO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta fee 8 persen dari setiap proyek yang dibiayai dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus.

Irwandi Yusuf diduga menerima Rp 500 juta dari total komitmen fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana Otsus Provinsi Aceh. Uang tersebut diterima Irwandi dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (4/7).

Menurut dia, pemberian uang sebesar Rp 500 juta tersebut dilakukan melalui orang-orang terdekat Irwandi sebagai perantara. Sementara Bupati Ahmadi dalam perkara ini, bertindak sebagai perantara suap.

"Tim sendiri masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," ungkapnya.

KPK pun menyayangkan dana Otsus Aceh Rp 8,03 triliun menjadi bancakan korupsi.

"Dana Otsus tahun 2018 yang dikelola untuk kabupaten/kota di Provinsi Aceh sebesar Rp 8 triliun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Aceh, justru KPK menemukan indikasi bagaimana dana otsus menjadi bancakan dan dinikmati oleh sebagian oknum," tuturnya.

Menurut Basaria, seharusnya dana otsus Rp 8 triliun dari pemerintah pusat tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya, kata dia, dimanfaatkan pendidikan dan kesehatan.

"Padahal harusnya, dana tersebut bisa dirasakan masyarakat Aceh dalam bentuk bangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, termasuk dana pendidikan, sosial, dan kesehatan. Barang tentu merugikan secara menyeluruh masyarakat Aceh," jelasnya.

KPK pun menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai dari Dana Otsus dipotong 10 persen, 8 persennya untuk pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen pejabat di tingkat kabupaten. Basaria mengatakan, pemberian kepada Irwandi disinyalir bagian dari fee 8 persen tersebut.

"Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara," katanya.

KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka