KPK Resmi Limpahkan Gusrizal, Supardi Nurzain dan El Helwi ke Pengadilan

KPK Resmi Limpahkan Gusrizal, Supardi Nurzain dan El Helwi ke Pengadilan
Tiga bundel berkas tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan. (Hendro/Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Dengan membawa tiga berkas berukuran tebal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya resmi melimpahkan berkas perkara atas nama Supardi Nurzain, El Helwi dan Gusrizal, dalam kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Sekitar pukul 13.30 WIB, dua orang jaksa KPK, terlihat langsung menyerahkan ke pihak Pengadilan Negeri, dan masuk dalam tahap pendaftaran perkara, Kamis (28/11).

Sementara ketiga tersangkanya, saat ini telah dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi. Feby Dwiandos salah satu tim Jaksa KPK mengatakan, setelah pelimpahan ini, selanjutnya Pengadilan menentukan Hakim dan hari untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan. 

"Kita tinggal menunggu jadwal sidang saja. Tadi saya tanya katanya belum ditentukan lah," katanya.

Kontributor : Hendro
Editor : Ari