KPU: ASN kan Aparat Boleh Sosialisasikan Program Pemerintah

KPU: ASN kan Aparat Boleh Sosialisasikan Program Pemerintah

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan mensosialisasikan program pemerintah sebagai bagian kerja.

"ASN kan aparatur pemerintah sehingga boleh mensosialisasikan program pemerintah, program kerja pemerintah. ASN adalah pelaksana program pemerintah," kata Wahyu saat dimintai konfirmasi, Senin (4/3).

ASN menurut Wahyu merupakan bagian dari pemerintah yang ikut melaksanakan program kerja pemerintah. Karena itu, ASN dalam pandangan Wahyu, wajib bekerja melaksanakan program pemerintah.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, presiden adalah kepala pemerintahan," sambungnya.
 

Selain itu, lanjut Wahyu, harus dipahami posisi Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang juga menjadi calon presiden (capres)

"Sepanjang tidak sedang berkampanye, maka Presiden Jokowi dalam posisi menjalankan tugas sebagai kepala negara dan atau kepala pemerintahan," ujar dia.

Mendagri Tjahjo Kumolo, sebelumnya menegaskan kewajiban ASN menjaga netralitas terkait Pemilu 2019. Tapi ASN tetap didorong untuk mengampanyekan program kerja di satuan atau wilayah kerjanya.

Tjahjo mengatakan, ASN harus mematuhi instruksi pimpinannya, seperti bupati, gubernur, menteri, serta presiden. ASN diperbolehkan mensosialisasikan program kerja ataupun sosialisasi regulasi.

"Jadi ada dua fungsi yang harus dibedakan, untuk fungsi politik dia harus netral. Untuk fungsi ASN yang harus tegak lurus, dia boleh untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2, atau paslon parpol," kata Tjahjo, Senin (4/3) seperti dilansir detikcom. (red)