Kuasa Hukum Karyawan BDMU Siap Lawan BUMD Milik Pemda Bungo di PHI: PHK Tidak Boleh Sepihak

Polemik antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) Kabupaten Bungo dengan seluruh karyawannya yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) memasuki babak baru.

Kuasa Hukum Karyawan BDMU Siap Lawan BUMD Milik Pemda Bungo di PHI: PHK Tidak Boleh Sepihak
Kuasa Hukum Karyawan PT BDMU H Marwan Padli MH (ist)

BRITO.ID, BERITA BUNGO - Polemik antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) Kabupaten Bungo dengan seluruh karyawannya yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) memasuki babak baru. Usai beberapa kali mediasi namun tak selesai kata mufakat hingga berakhir di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Jambi.

Hal ini dibenarkan oleh Kadis Nakertrana Kabupaten Bungo Hj Analukita, MM. Dia menjelaskan polemik yang terjadi antara PT BDMU dan karyawannya tersebut sudah berjalan sesuai dengan Undang-undang yang diatur.

"Dari beberapa kali mediasi yang dilakukan, belum ada kata mufakat atar kedua belah pihak. Selanjutnya, mediator hubungan industri Disnakertrans Bungo menganjurkan agar permasalahan tersebut diselesaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial," ungkapnya.

Dijelaskannya, menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 bab Ketenagakerjaan pasal 151 ayat (3) apabila dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Adapun lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang dimaksud adalah Mediasi Ketenagakerjaan, Arbitrase Ketenagakerjaan, Konsiliasi Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Hubungan Industrial. 

"Hal-hal mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah diatur lebih jauh di dalam UU No. 2 Tahun 2004," tambah.

Terpisah, H Marwan Padli MH kuasa hukum karyawan PT. BDMU saat dikonfimasi mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku, hingga tercapainya kata mufakat dan tuntutan hak seluruh karyawan terpenuhi.

"Benar, kita sudah mengikuti beberapa proses mediasi dengan pihak perusahaan, namun, pihak perusahaan PT. BDMU menolak tuntutan hak karyawan yang seharuanya di berikan, seperti gaji yang sudah tertunggak selama 5 bulan, THR dan terakhir pesangon karyawan yang telah di PHK secara sepihak," ungkap H. Marwan, saat konfirmasi secara langsung, Jumat (28/08/2020).

Lebih lanjut H Marwan menjelaskan bahwa, Pada dasarnya PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang oleh perusahaan, apalagi disaat karyawan hanya menuntut hak-haknya yang seharusnya wajib dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu sesuai UU yang berlaku.

"Yang jelas seluruh proses mediasi telah kita ikuti langkah selanjutnya sedang kita bahas dan tidak menutup kemungkinan kita akan menempuh jalur gugatan ke pengadilan hubungan industrial, sesuai dengan anjuran yang telah di keluarkan Disnakertrans Bungo," pungkasnya. (red)