Lagi, KPK Tahan Seorang Bekas DPRD Provinsi Jambi Terkait Uang Ketok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka terkait kasus suap ketok palu dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Mauli alias MU ditahan oleh tim penyidik KPK terkait dengan kebutuhan penyidikan agar mudah. 

Lagi, KPK Tahan Seorang Bekas DPRD Provinsi Jambi Terkait Uang Ketok
Juru bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers terkait tersangka Mauli. (KPK/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka terkait kasus suap ketok palu dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Mauli alias MU ditahan oleh tim penyidik KPK terkait dengan kebutuhan penyidikan agar mudah. 

"Benar MU ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan di KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/5).

Masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan, terhitung 16 Mei 2023 s/d 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Diketahui masih ada 12 orang Tersangka yang belum ditahan dan KPK segera mengagendakan untuk penjadwalan pemanggilannya.

KPK juga menjelaskan konstruksi perkara, diduga telah terjadi dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi. Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka NU dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar. Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta s/d Rp400 juta per anggota DPRD.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka NU dkk. Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 akhirnya disahkan.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka MU dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)