LSM: Ganti Rugi Tanah Terdampak KIK Belum Beres

LSM: Ganti Rugi Tanah Terdampak KIK Belum Beres

BRITO.ID, BERITA SEMARANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Omah Publik menyebut pembebasan lahan di tujuh desa di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang terdampak proyek Kawasan Industri Kendal (KIK) hingga saat ini belum tuntas meski lingkungan usaha tersebut telah resmi beroperasi.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Omah Publik, Nanang Setiyono, di Semarang, Rabu (10/4), mengatakan setidaknya ada tujuh desa yang proses ganti rugi lahannya yang terkena KIK belum tuntas.

"Ada sekitar 36 ha tanah milik desa di tujuh wilayah itu yang belum selesai ganti ruginya," kata Nanang.

Ketujuh desa tersebut masing-masing Desa Wonorejo, Sumberejo, Magelang, Brangsong, Sidorejo, Kutoharjo, dan Nolokerto.

Menurut dia, luasan tanah desa di ketujuh wilayah yang terdampak KIK bervariasi.

Padahal, kata dia, proyek KIK sudah dimulai sejak 2013 dan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2016.

Ia mempertanyakan legalitas perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal mengingat status lahan sebagai syarat mengajukan izin belum legal.

"Status lahannya belum jelas tetapi Pemkab Kendal sudah menerbitkan izin untuk PT Jababeka sebagai pengelola KIK," katanya.

Padahal, kata dia, lahan yang terkena proyek KIK tersebut merupakan area persawahan dan tambak.

Selain itu, menurut dia, keberadaan KIK menyebabkan terganggunya saluran irigasi untuk persawahan.

Terpisah, Land Management Division Head PT Jababeka Rahendra Vidyasantika, ketika dikonfirmasi mengakui adanya tanah desa yang terdampak proyek KIK.

Menurut dia, tanah di sejumlah titik yang terdampak tersebut statusnya ada yang sudah selesai proses ganti ruginya dan ada pula yang belum.

"Kalau ganti rugi tanah masyarakat lebih sederhana, dibayar lalu balik nama. Untuk tanah desa ini proses pengurusannya harus menunggu surat keputusan dari Mendagri," katanya.

Padahal, kata dia, pengelola KIK sudah menyiapkan tanah pengganti jika proses ganti rugi telah tuntas.

Rahendra sendiri belum bisa merinci lokasi mana saja yang tanah desanya belum selesai proses administrasi di Kemendagri.

"Saat ini kami masih menunggu SK dari Kemendagri, ada yang masih dalam proses," katanya. (red)