Mahfud Sebut Arahan Presiden Penyelesaian Papua Jangan dengan Senjata dan Letusan

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan penyelesaian persoalan di Papua tidak boleh dilakukan dengan menggunakan senjata. Perintah tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud Sebut Arahan Presiden Penyelesaian Papua Jangan dengan Senjata dan Letusan
Mahfud MD dan MRP. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan penyelesaian persoalan di Papua tidak boleh dilakukan dengan menggunakan senjata. Perintah tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Mahfud saat berdialog dengan Majelis Rakyat Papua (MRP). MRP merupakan wadah yang disediakan undang-undang untuk orang asli Papua guna menyuarakan persoalan-persoalan terkait Papua. Dialog itu berlangsung di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/6) sore.

"Prinsipnya, sesuai arahan Presiden, menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan, tapi dengan dialog demi kesejahteraan," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/6/2021).

Mahfud mengemukakan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok bersenjata adalah sebagai bagian untuk memperlancar dialog dengan rakyat Papua, yang jauh lebih banyak di luar kelompok bersenjata. Mahfud mengatakan hal-hal yang dilakukan pemerintah saat ini untuk Papua sudah sesuai dengan koridor konstitusi dengan pendekatan kesejahteraan.

"Kami saling menjelaskan dan bertukar pikiran, dan saya menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di Papua, di mana mereka memahami bahwa apa yang sudah dan akan dilakukan, semua sesuai dalam koridor konstitusi dan dengan pendekatan kesejahteraan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan bahwa MRP datang untuk mengkomunikasikan berbagai hal di tanah Papua. Salah satu yang dibahas, lanjut Timotius, adalah menyikapi proses perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21/2001, yang sedang bergulir di DPR.

"Bapak Menko merespons sangat luar biasa aspirasi kami dan diakomodasi dengan baik, melalui Dirjen Otonomi Daerah, yang hadir dalam pertemuan, supaya dapat disampaikan ke DPR, untuk jadi bahan pertimbangan, sekaligus masukan dan saran dari rakyat Papua." kata Timotius.

Sumber: detikcom
Editor: Ari