Masih Ada APK Belum Diturunkan, KPU Muarojambi Bilang Begini

Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2020, KPUD Muarojambi mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang ada di Muarojambi. Waktu penertiban dan penurunan APK sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020 adalah tiga hari sebelum hari pencoblosan.

Masih Ada APK Belum Diturunkan, KPU Muarojambi Bilang Begini
Komisioner KPU Muarojambi Andi Agusri (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2020, KPUD Muarojambi mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang ada di Muarojambi. Waktu penertiban dan penurunan APK sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020 adalah tiga hari sebelum hari pencoblosan. 

Hingga Senin (7/12/20), diketahui masih ada beberapa APK milik Paslon yang masih belum diturunkan. Contohnya seperti di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi.

"Hari pertama penertiban APK, KPU sudah menertibkan namun memang hingga hari ini masih ada yang belum diturunkan (APK). Informasi terkendala alat untuk menurunkan, seperti di Kecamatan Kumpeh Ilir," kata Anggota Bawaslu Muarojambi M. Havis Senin (7/12/20). 

Komisioner KPUD Muarojambi Andi Agusri mengakui jika memang mendapat informasi bahwa di hari kedua ini masih ada beberapa APK Paslon yang belum diturunkan. Beliau bilang kalau KPUD Muarojambi dan jajaran terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait perihal penertiban APK ini. Di hari kedua ini, pihaknya bersama stakeholder terkait terus menyisir APK-APK yang ada untuk ditertibkan.

"Memang ada beberapa yang belum diturunkan, saat ini sedang diturunkan oleh tim kita di lapangan. Dan insya Allah di hari ini akan selesai penertiban APK ini," kata Andi.

Dia menyebut, pihaknya berterima kasih kepada Bawaslu, Pemda dan juga stakeholder lainnya dalam upaya penertiban APK ini sehingga bisa berjalan sesuai aturan. 

"Terima kasih atas koordinasi yang baik yang sudah terjalin selama ini. Mari kita sukseskan Pilkada serentak 2020 ini dengan situasi yang kondusif dan aman meskipun di tengah Pandemi Covid-19," kata Andi.

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi