Mendagri Bisa Pecat Gubernur dalam Draf Omnibus Law, Begini Kata Anies Baswedan

Mendagri Bisa Pecat Gubernur dalam Draf Omnibus Law, Begini Kata Anies Baswedan
Anies Baswedan. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, Mendagri bisa memecat gubernur jika tidak melaksanakan program strategis nasional. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan masalah tersebut kepada pemerintah pusat. 

"Saya nggak berpendapat. Itu kan wilayah pemerintahan pusat," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). 

Sebelumnya, program omnibus law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini, ada kewajiban seorang kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 519:


1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
2. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan; 
3. mengembangkan kehidupan demokrasi; 
4. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; 
5. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; 
6. melaksanakan program strategis nasional; dan 
7. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah. 

Nah, bila kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa dikenai sanksi secara bertingkat. Dari yang paling ringan, yaitu sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga sanksi pemecatan.

"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," demikian bunyi pasal 520 ayat 3.

Sumber detikcom
Editor: Ari