Mendapat Perlawanan, PN Jambi Tetap Eksekusi Tanah di Samping RS Siloam Jambi

Mendapat Perlawanan, PN Jambi Tetap Eksekusi Tanah di Samping RS Siloam Jambi
Pengadilan Negeri Jambi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi akan melakukan eksekusi terhadap tanah seluas 3.740 m2 di Jalan Soekarno-Hatta Jambi Kamis besok (13/2/2020).

Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi rill No. W5.U1/397/HK.02/I/2020 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Namun, upaya eksekusi tersebut masih mendapat perlawanan dari pihak Usman. Melalui kuasa hukumnya Frandy Septior Nababan SH, mendaftarkan keberatannya ke Pengadilan Negeri Jambi, sebagai langkah perlawanan.

“Eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena barang atau objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan (non executable),” tegasnya ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/2/2020).

Frandy menerangkan, eksekusi tersebut telah lari dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diputuskan dalam putusan nomor 13/PDT/2015/PT.JMB.

Dalam amar putusan menyatakan penggugat (Tanoto Unang) adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah seluas 3.740 m2 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, yang dahulu dikenal Jalan Halim Perdana Kusuma, berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 557/ Desa Thehok Tanggal 1 Maret 1976 atas nama Penggugat.

“Jika dilihat, maka SHM 557 tersebut pada tahun 1976 jelas terletak berada di Kota Jambi Kelurahan The Hok,” tegasnya.

Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1986, tentang tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari.

“Maka tidak mungkin SHM 557/The Hok Kota Jambi menunjuk lokasi objek tanah berada di Paalmerah, yang pada saat itu (Tahun 1976) masih wilayah administratif Kabupaten Batanghari," katanya.

Dengan demikian, sejak tahun 1962 berdasarkan surat jual beli dengan bertuliskan bahasa arab melayu, yang terletak di Paal Merah di samping RS Siloam dahulu Rs Asia Medica tidak pernah disertifikatkan oleh siapapun hingga saat ini.

Pengadilan berpendapat bahwa SHM 557/The Hok terletak di Paalmerah, sebagaimana diterangkan oleh surat Ketua Pengadilan Negeri Jambi Edy Pramono tertanggal 30 oktober 2019. Frandy menjelaskan secara legal formil, pengadilan telah melakukan penyelewengan hukum.

"Pengadilan melakukan eksekusi harus sesuai dengan perintah putusan. Dalam amar putusan tidak pernah menyebut bahwa SHM/557 adalah Paalmerah, malah dengan tegas menuliskan SHM 557 berada di The Hok," katanya.

Oleh karena itulah, dirinya menganggap jika pengadilan tetap melakukan eksekusi yang tidak sesuai dengan amar putusan, sama saja dengan tidak melaksanakan perintah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami menyatakan eksekusi nomor 14/Pen.Pdt/Eks/2019/PN.Jmb, terhadap putusan nomor 07/Pdt.G/2014/PN.Jbi. jo nomor 13/PDT/2015/PT.JMB. jo nomor 2989 k/pdt/2015, jo nomor 204 PK/PDT/2018 , tidak dapat dilaksanakan karena objek yang akan di eksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan," pungkasnya.

Sementara itu, Humas PN Jambi Yandri Roni menyatakan, eksekusi tanah yang terletak di RT 02 kelurahan Paalmerah Kota Jambi, telah sesuai dengan amar putusan yang inkracht.

"Berdasarkan hal tersebut, ketua Pengadilan Negeri Jambi menyimpulkan bahwa masalah The hok dan Paal merah, di dalam sertifikat hak milik, adalah masalah hak administrasi penggantian blangko sertifikat semata," kata Yandri Roni.

"Tidak ada hubungannya dengan putusan perkara aquo, yang telah inkracht yang telah menetapkan kepemilikan atas objek sengketa," lanjutnya.

"Jadi intinya semua sudah sesuai putusan. kalau dalam perkara perdata itu sudah biasa. ada yang kalah ada yang menang. jadi kalau ada yang tidak terima kalah, ya mungkin tidak terima," pungkasnya.

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi