Model WPR Merangin Jadi Contoh Legalitas Tambang Rakyat, Kabupaten Bungo Didorong Ajukan Usulan Serupa

BRITO.ID, BERITA OPINI – Penanganan tambang emas ilegal atau PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Kabupaten Bungo masih menghadapi tantangan besar. Meski berbagai upaya penegakan hukum telah dilakukan, termasuk pembentukan Satgas Gabungan oleh Polres Bungo yang mulai melakukan razia di Sungai Buluh dan menyisir sejumlah wilayah lain, aktivitas tambang ilegal terus menjamur, bahkan secara terang-terangan.
Di tengah realitas tersebut, kebijakan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bisa menjadi peluang sekaligus harapan. Pemerintah Pusat telah menetapkan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Merangin melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 151.K/MB.01/MEM.B/2024. Penetapan tersebut mencakup empat lokasi WPR di Merangin dengan komoditas utama emas aluvial, masing-masing di Desa Sekancing (Tiang Pumpung), Desa Pulau Raman, Rantau Panjang, dan Rantau Bidaro (Muara Siau).
Dokumen WPR yang disahkan ini berisi detail teknis terkait batas koordinat wilayah tambang, informasi geologi, rencana penambangan, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, hingga aspek keselamatan kerja dan tata kelola sosial. WPR ini menjadi dasar hukum penting bagi masyarakat untuk selanjutnya mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pertanyaannya, apakah pendekatan WPR ini dapat diterapkan di Kabupaten Bungo?
Secara geografis dan karakteristik aktivitas tambang rakyat, Kabupaten Bungo memiliki banyak kemiripan dengan Merangin. Wilayah seperti Sungai Arang, Tanjung Menanti, Batang Kemumun, Sungai Telang, dan Timbolasi merupakan titik-titik rawan aktivitas PETI yang berulang kali menjadi lokasi penindakan oleh aparat. Namun penindakan yang bersifat sementara kerap gagal menciptakan efek jera. Sebaliknya, setelah razia, para pelaku seringkali kembali menjalankan aktivitasnya dengan lebih hati-hati.
Dalam konteks ini, mendorong pemerintah daerah Kabupaten Bungo untuk menempuh jalur legalisasi tambang rakyat melalui usulan WPR menjadi langkah strategis dan berkelanjutan. Dengan menyusun dokumen WPR dan mengusulkannya ke Gubernur Jambi serta Kementerian ESDM, masyarakat penambang dapat dialihkan dari praktik ilegal ke sistem yang legal, terpantau, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Selain sebagai solusi hukum dan tata kelola, WPR juga memberikan jaminan perlindungan keselamatan kerja, tata kelola lingkungan, dan peningkatan kapasitas pelaku tambang rakyat. Skema ini juga membuka peluang pendampingan dari pemerintah, baik dalam bentuk pelatihan teknis, teknologi tanpa merkuri, hingga akses permodalan berbasis koperasi atau BUMDes.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi maupun OPD teknis lainnya memiliki peran penting dalam mendorong Bungo untuk menyusun dokumen WPR. Termasuk identifikasi lahan potensial, pemetaan sosial, dan penyusunan aspek teknis sebagaimana dituntut dalam lampiran Kepmen ESDM tersebut.
Langkah ini juga akan mengurangi konflik antara penambang rakyat dan aparat, menghindari kriminalisasi warga yang menggantungkan hidup dari tambang, serta memulihkan citra daerah di tengah sorotan akibat PETI yang marak di wilayah kampung pejabat.
Upaya ini sejalan pula dengan komitmen pemerintah pusat dalam menghapus penggunaan merkuri di sektor pertambangan rakyat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Merkuri.
Dengan demikian, model WPR di Merangin patut dijadikan contoh konkret oleh Kabupaten Bungo. Kuncinya ada pada kemauan politik pemerintah daerah, keseriusan OPD terkait, dan keterlibatan masyarakat secara aktif. Jika tidak segera disiapkan, Kabupaten Bungo akan terus berkutat dalam pola lama: razia, diam, dan kembali seperti semula.
Langkah ke depan bukan lagi sekadar menyapu bersih rakit dan alat tambang ilegal, tetapi membuka jalan legal yang berpihak pada masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan dan penegakan hukum.
Ari Widodo
Chief Of Editor BRITO.ID