Nama OSO tak Muncul di Kertas Surat Suara
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Produksi surat suara resmi dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum. Dengan begitu, nama partai, calon anggota legislatif, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hingga pasangan capres dan cawapres, mulai dicetak.
Namun, ada satu masalah yang hingga kini belum terselesaikan yaitu kedudukan Ketua Umum Partai Hanura yang juga Ketua DPD, Oesman Sapta Odang.
Meski Pengadilan Tata Usaha Negara dan Badan Pengawas Pemilu meminta KPU memasukkan Oso ke dalam daftar calon tetap, namun KPU bersikukuh. Mereka mendasarkan pada Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD.
Oso adalah ketua umum partai. Namun, ia ingin maju jadi anggota DPD. Maka, setelah cetak suara ini dilakukan, nama Oso tidak tercantum.
"Sampai saat ini kami masih beri waktu, sampai tanggal 22 Januari 2019 terkait dengan kasus Pak Oso dan sampai saat ini memang dalam DCT kami tidak ada," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra, usai meninjau produksi surat suara di PT Gramedia, Palmerah Jakarta Barat, Minggu (20/1).
Sisa dua hari lagi bagi Oso untuk menentukan pilihan. Apakah bertahan tidak mau mundur, atau seperti apa. KPU, kata Ilham, memberi waktu untuk Oso mundur dari jabatannya di partai sehingga bisa masuk ke daftar calon tetap untuk DPD.
"Tetapi kalau nanti kemudian Pak Oso ingin mengundurkan diri, kami akan sesuaikan dengan surat kami kepada beliau," katanya.
Meski saat ini tidak ada nama Oso, dan sebelum 22 Januari ia memutuskan mematuhi putusan KPU, Ilham mengatakan institusinya bisa mencantumkan langsung ke DCT dan di surat suara yang sudah mulai dicetak ini. Dia menegaskan, persoalan Oso ini tidak akan mengganggu jalannya produksi surat suara.
"Kami sudah perhitungkan itu," kata Ilham. (red)