Nekat..!!! Bawa 1,5 Kg Sabu, 2 Calon Penumpang Citilink Ditangkap di Bandara Kualanamu

Dua orang pemuda warga Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap petugas keamanan (avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Nekat..!!! Bawa 1,5 Kg Sabu, 2 Calon Penumpang Citilink Ditangkap di Bandara Kualanamu

BRITO.ID, MEDAN - Dua orang pemuda warga Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap petugas keamanan (avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, saat akan melintasi pos pemeriksaan (SCP) 1 di terminal keberangkatan bandara tersebut. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa sebanyak 1,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan mengatakan, kedua pemuda itu adalah An (27), warga Desa Alue Rambong, Juli, Bireuen; dan Mu (34), warga Desa Buket Mulia, Juli, Bireuen. Mereka rencananya akan membawa sabusabu itu ke Makasar, Sulawesi Selatan via Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dengan menggunakan pesawat Citilink QG-931.

"Keduanya kita tangkap pada Senin 25 Juni 2018 kemarin. Keduanya ditangkap setelah petugas mencurigai barang bawaan keduanya. Saat diperiksa, isinya serbuk putih yang setelah diperiksa positif merupakan narkoba jenis sabusabu,"sebut AKBP Eddy, Jumat (29/6/2018).

"Selain sabu-sabu, dari tangan kedua penumpang diamankan 2 unit HP, dan uang tunai Rp 1,4 juta,"tambah Eddy.

Lebih lanjut Eddy menyebutkan, dari pemeriksaan sementara, kedua pemuda tersebut mengaku sebagai kurir dengan upah Rp.15 Juta. Barang haram itu milik seorang warga Medan yang menghubungi mereka saat masih berada di Bireuen.

"Mereka tidak kenal pemilik sabu sabu itu. Mereka di hubungi saat masih di Bireuen dan disuruh datang ke Medan. Sampai di Medan, mereka menemui pemilik barang haram itu di sekitar Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja Medan. Mereka lalu diberikan uang dan sebuah tas ransel yang didalamnya terdapat bungkusan berisi sabu sabu yang dibalut dengan celana panjang,"jelasnya.

Saat ini kata Eddy, mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pemuda tersebut. Mereka juga masih mengembangkan penyelidikan kepada pemilik barang narkoba tersebut. "Untuk kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2005 tentang Narkotika. Ancamannya minimal pidana penjara selama 15 tahun maksimal hukuman mati. Sementara pemilik barangnya masih kita buron dan kita minta segera menyerahkan diri,"tegasnya.