Paripurna Digelar Dini Hari, Hubungan Pemkab Merangin & DPRD Tak Harmonis?

Paripurna Digelar Dini Hari, Hubungan Pemkab Merangin & DPRD Tak Harmonis?

BRITO.ID, BERITA MERANGIN - Hubungan antara Pemerintah kabupaten (Pemkab) Merangin dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin terlihat seperti tidak harmonis. Seperti saat akan melakukan paripurna penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2019.

Pasalnya, paripurna tersebut tidak terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan. Bahkan terjadi beberapa kali penundaan, hingga akhirnya dibuka pada Kamis dini hari.

Pantauan media ini, seyogyanya paripurna penandatanganan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 dilaksanakan pada Rabu (07/11/2018) pukul 10.00 Wib, namun hingga sekitar pukul 12.00 Wib belum juga dibuka. Lalu jadwal beralih pada pukul 14.00 Wib dan kembali ditunda pada pukul 17.00 Wib.

Penundaan tersebut bukan yang terakhir karena nyatanya paripurna kembali ditunda pada pukul 22.00 Wib. Dan lagi - lagi ditunda tanpa alasan yang jelas. Namun paripurna baru terlaksana sekitar pukul 00.15 Wib, Kamis (08/11/2018) dini hari.

Saat daftar hadir dibacakan oleh Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail, ketika akan membuka sidang paripurna, kembali memunculkan kendala, sebab jumlah anggota yang menandatangi absensi tidak sesuai dengan jumlah anggota DPRD yang ada dalam ruang paripurna. Meski pada akhirnya disepakati paripurna tetap dilaksanakan dengan mengacu pada absensi sehingga quorum terpenuhi.

Seperti diketahui, disepakatinya rancangan KUA-PPAS ini merupakan salah satu siklus penyusunan APBD kabupaten Merangin dan merupakan dokumen pokok yang harus dipatuhi dan dipedomani oleh seluruh perangkat daerah guna menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari program dan kegiatan yang sudah direncanakan, sebagai tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD tahun anggaran 2019.

Bupati Merangin, Al Haris saat dikonfirmasi usai paripurna mengatakan memang terjadi keterlambatan. Menurutnya, hal itu karena Pemkab baru mendapatkan dana DAU dari pusat, itu baru diketahui sekitar tiga hari yang lalu. Tentu pemerintah dan DPRD tidak bisa langsung membuat kebijakan, sebab DAU turun dari pusat baru tiga hari yang lalu termasuk juga DAK.

"Maka baru bisa TAPD dan Banggar bekerja, maka baru malam ini Pemkab dan DPRD Merangin bisa menyepakatinya. Itu lah alasan sebenarnya. Kalau kita langsung kerjakan, sementara DAU dan DAK tersebut belum dimasukan, karena dana tersebut menjadi bagian penting angka untuk APBD tahun 2019, sepanjang itu belum ada maka pemerintah dan DPRD belum bisa menyepakatinya," ungkap bupati.

Sementara itu Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail menambahkan besaran bantuan dari pusat tersebut sebanyak Rp367 milliar, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan berita acara yang dibuat oleh pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

''Jadi APBD awalnya Rp 1,1 Triliyun. Setelah ditambah dengan bantuan pusat ini sehingga APBD kita menjadi Rp1,493 Triliyun. Jika dana itu tidak kita masukan mau dikemanakan uang kita, rugi lah kita," ujarnya.

Saat ditanya, mengapa terjadi penundaan paripurna hingga beberapa kali, dan mengapa itu bisa terjadi, Zaidan mengatakan dana bantuan pusat tersebut masuk baru beberapa hari kemarin. Maka pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Merangin menunggu dari TAPD untuk menyusun, setelah disusun TAPD maka baru dibawa ke Banggar.

''Jujur, sekarang juga belum fit, yang penting kita masukan dulu. Angka-angkanya jelas dan duit yang kita dapatkan tahun ini sudah jelas, nah itu yang kita bahas," pungkasnya. (red)

Kontributor: Rhizki Okfiandi