Pasien Positif Corona Minta Pulang & Menolak Dikarantina Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

Masyarakat Jambi dikejutkan dengan kabar pulangnya pasien positif 01 Covid-19 asal Tebo. Pasien ini disebut-sebut pulang atas permintaan keluarga pasien, dan mendapat izin dari pihak rumah sakit Raden Mattaher tempat dia diisolasi.

Pasien Positif Corona Minta Pulang & Menolak Dikarantina Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya
Musri Nauli, Praktisi Hukum di Jambi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Masyarakat Jambi dikejutkan dengan kabar pulangnya pasien positif 01 Covid-19 asal Tebo. Pasien ini disebut-sebut pulang atas permintaan keluarga pasien, dan mendapat izin dari pihak rumah sakit Raden Mattaher tempat dia diisolasi.

Terbaru pasien tersebut langsung dilakukan penjemputan oleh tim Guugus Tugas Penanganan Covid-19 di kediamannya di kawasan Kota Jambi. Praktisi hukum menilai, aksi pulang ke rumah ini bisa dikategorikan menolak dikarantina. 

Baca Juga: Izinkan Pasien Positif Corona Asal Tebo Pulang, Dirut RSUD Mattaher Diminta Klarifikasi

Musri Nauli Praktisi Hukum dari Jambi menyebut bahwa Covid-19 ini sudah ditetapkan statusnya menjadi pandemi global. Artinya, tentu memang butuh penanganan serius.

Berkaca pada kejadian pulangnya pasien Covid-19 dari rumah sakit Raden Mattaher Jambi, menurut Musri perbuatan tersebut bisa saja dikenakan sanksi pidana. Sebab dianggap menghalangi sesuai UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular.

Baca Juga: Begini Suasana Penjemputan Pasien Positif Corona Asal Tebo di Rumahnya

"Kala membaca pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menukar maka yang "lari" dapat dikategorikan "menghalangi". Apabila melihat "dia" harus dirawat (PDP), maka sudah tepat, dapat dikategorikan pasal ini," cetus Musri Nauli, ketika dihubungi Selasa (7/4/20) malam.

Berdasarkan UU tersebut jelas Musri, ancaman pidananya dalam penjelasan disebutkan diterapkan apabila melanggar pidana. "Untuk melihat (perbuatan pidananya lebih tepat) Pasal 5 ayat 1 point' b. Itu penanggulangan wabah disebutkan termasuk karantina. PDP (kan artinya) karantina, jika tidak mau dikarantina bisa dianggap menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular ini," tegas dia. 

Baca Juga: DPRD Desak Berikan Sanksi Pihak RSUD dan Minta Keluarga Pasien Positif Corona yang Pulang ke Rumah Diisolasi

"Kalau orang tidak mau dikarantina sementara dia penyebar penyakit, bisa dikenakan pasal itu. Lebih tepat diberlakukan pasal 5," sambungnya.

Musri menyebut, perbuatan pidana sesuai kategori seperti termaktub dalam No 4 Tahun 1984 ini adalah termasuk delik biasa dan bukanlah Klacht Delik atau Delik Aduan.

"Ini delik biasa jadi bisa ditindak tanpa adanya aduan," pungkasnya. (red)

Penulis: Raden Romi