Pelajar SMA Kota Jambi Tikam Tukang Parkir Karaoke Hingga Tewas
Pelajar SMA di Kota Jambi tikam juru parkir Karaoke Omnia. Mereka adalah pengunjung karaoke tersebut.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pelajar SMA di Kota Jambi tikam juru parkir Karaoke Omnia. Mereka adalah pengunjung karaoke tersebut.
Pengunjung Karaoke Omnia yang berada di Jalan Merpati I, Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi itu bersinisial R dan RA (masih berstatus pelajar SMA dalam Kota Jambi). Mereka menikam dua juru parkir atas nama Kelvin Ramadan dan Riko Dermansyah, pada Jumat (21/2/2020) malam lalu.
Kedua korban, Kelvin dan Riko, terpaksa harus menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit dalam Kota Jambi pasca penikaman itu. Naasnya Kelvin tewas setelah mendapatkan perawatan beberapa saat.
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jambi, Kombes Pol Dover Cristian, menjelaskan, kejadian naas tersebut awalnya terjadi pada pukul 01.30 WIB.
Saat itu, pelaku bersama teman-temannya mendatangi sebuah room di Karaoke Omnia. Kemudian, pada saat akan pulang, salah satu teman pelaku ditahan oleh korban karena pelaku kurang membayar biaya parkir kendaraan.
“Korban bekerja sebagai tukang parkir, alasannya uang parkirnya kurang sehingga motor pelaku ditahan oleh korban,” kata Dover di Mapoltesta Jambi, Selasa (25/2/2020), yang dilansir dari jejaring Brito.id, Jambiseru.com.
Kata Dover, pada saat itu sempat terjadi keributan ketika korban menahan motor teman pelaku. Namun, keributan tersebut dapat dilerai oleh masyarakat sekitar lokasi. Kemudian pelaku pulang lalu kembali lagi dengan membawa teman-temannya yang bersenjata tajam.
“Kemudian terjadi kekerasan fisik terhadap korban yang mengakibatkan seorang meninggal,” jelas Dover.
Dover menambahkan, kurang dari 24 jam, akhirnya anggota personel Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku dari kejadian tersebut.
“Status tersangka masih pelajar, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda terpengaruh alkohol atau zat lainnya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit senjata tajam berbentuk celurit dengan gagang stanlistil, satu senjata tajam berbentuk celurit dengan gagang besi warna putih, satu unit motor Honda Vario, Satu buah kaos motif segitiga merek Loja dan satu buah celana jeans merek Wrangler warna biru.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana atau pasal 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sumber: Jambiseru.com
Editor: Rhizki Okfiandi
