Penentuan Sekda Bungo Tetap di Tangan Bupati, Seleksi Hanya Jadi Penyaring!

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Proses seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bungo dipastikan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalitas. Namun demikian, kewenangan akhir dalam menentukan siapa yang akan menduduki kursi Sekda tetap berada di tangan Bupati Bungo sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.
Sesuai regulasi, Panitia Seleksi (Pansel) akan menjaring calon pejabat melalui serangkaian tahapan, mulai dari seleksi administrasi, asesmen, uji kompetensi, hingga presentasi dan wawancara. Dari hasil itu, Pansel akan menyerahkan tiga nama terbaik kepada Bupati Bungo.
“Bupati tetap memiliki hak penuh untuk memilih satu dari tiga nama yang diserahkan Pansel. Seleksi terbuka ini sifatnya menyaring, sementara keputusan akhir tetap di tangan kepala daerah,” jelas Wahyu pejabat di lingkup BKPSDM Bungo, Selasa (19/8).
Setelah nama dipilih oleh Bupati, proses selanjutnya akan diajukan ke BKN dan Mendagri guna mendapatkan rekomendasi sebelum dilakukan pelantikan resmi.
Praktik ini sesuai dengan aturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana Bupati sebagai PPK daerah berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi pratama, termasuk Sekda.
Dengan demikian, meskipun mekanisme seleksi terbuka memberikan ruang bagi transparansi dan kompetisi yang sehat.
(Ado)