Pengacara Asing Surati Jokowi dan PBB Setop Kasus Veronica Koman

Pengacara Asing Surati Jokowi dan PBB Setop Kasus Veronica Koman
Veronica Koman. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Dua firma hukum internasional, yaitu Lawyers for Lawyers (L4L) asal Belanda dan Lawyers' Rights Watch Canada (LRWC) asal Kanada, menyurati Presiden Joko Widodo terkait kasus hukum Veronica Koman.

Mereka meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan kasus dugaan provokasi terkait kerusuhan Papua yang menyeret Veronica.

"L4L dan LRWC dengan hormat meminta Anda agar: segera membatalkan seluruh tuntutan kriminal terhadap Veronica Koman dan menghentikan seluruh investigasi terhadapnya dan langkah lain yang membatasi kebebasannya," tulis mereka dalam surat kepada Jokowi tertanggal 12 September 2019.

Surat tersebut juga dikirimkan ke Menko Polhukam Wiranto, Kemenkumham, dan Kapolda Jatim Luki Hermawan. Surat itu juga ditembuskan ke Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, Interpol, Kedubes Belanda di Jakarta, Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, dan Ombudsman RI. CNNIndonesia.com mendapat akses terhadap surat tersebut pada Sabtu (14/9).

Kedua lembaga itu menyinggung terkait Pasal 15 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang menyatakan advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya.  Tugas yang dimaksud adalah membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Mereka berpendapat semua kasus-kasus kekerasan terhadap advokat harus ditolak, disidik, dan semua yang bertanggung jawab atas hal tersebut diadili.

L4L dan LRWC juga meminta Jokowi memastikan perlindungan terhadap Veronica. Sebab setelah diseret dalam kasus ini, Veronica mendapat beberapa beberapa ancaman pembunuhan dan pemerkosaan. Ancaman yang juga pernah dialami Veronica saat menangani kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Memastikan perlindungan Veronica Koman, dan menjamin di setiap keadaan bahwa pengacara di Indonesia dapat melakukan praktik hukum tanpa ancaman, intimidasi, hambatan, pelecehan, gangguan yang tidak benar atau pembalasan dendam," kata surat itu seperti ditulis CNNIndonesia.com. (RED)