Pengembalian Dana Tak Serta Merta Hentikan Perkara Parkir Pasar Angso Duo?

Pengembalian Dana Tak Serta Merta Hentikan Perkara Parkir Pasar Angso Duo?
Firmansyah. (Dokpri)

BRITO.ID, BERITA JAMBI — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan parkir di kawasan Pasar Angso Duo kembali menjadi sorotan. Pihak swasta yang ditunjuk mengelola parkir diduga tidak menyetorkan dana hasil pungutan parkir ke kas daerah, padahal dana tersebut termasuk dalam penerimaan resmi daerah.

Retribusi parkir merupakan pungutan atas jasa parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah dan dibayar langsung oleh pengguna jasa kepada petugas juru parkir. Meski pengelolaan dapat diserahkan kepada pihak ketiga, kewajiban menyetorkan dana ke kas daerah tetap tidak boleh diabaikan.

"Jika dana parkir tidak disetorkan, ini bukan hanya pelanggaran terhadap Perda, tetapi juga bisa termasuk tindak pidana korupsi karena berkaitan langsung dengan keuangan negara," jelas Firmansyah, SH, MH, praktisi hukum yang menyoroti kasus ini.

Menurutnya, penyimpangan tersebut bukan sekadar penggelapan, melainkan bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tindakan semacam itu dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif seperti pencabutan izin usaha serta pengenaan denda.

Namun yang menarik, perkara dugaan korupsi dana parkir ini disebut-sebut akan dihentikan oleh kejaksaan karena pihak pengelola telah mengembalikan dana yang menjadi kerugian negara. Pengembalian dilakukan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Secara hukum, pengembalian kerugian negara memang dapat dipertimbangkan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan, khususnya dalam perkara yang tergolong ringan. Namun, pengembalian dana bukan berarti menghapus unsur pidana.

"Jaksa memang punya diskresi untuk menilai apakah perkara layak dilanjutkan atau tidak. Tapi publik perlu mempertanyakan apakah semua kerugian benar-benar telah dikembalikan, dan apakah ini cukup untuk menghentikan proses hukum?" kata Firmansyah.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata soal materiil, melainkan juga efek jera dan pemulihan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara. Jika setiap pelanggaran hukum dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang negara, maka akan terbuka ruang kompromi terhadap semangat pemberantasan korupsi.

(Ari Widodo)