Penuhi Panggilan KPK, Begini Pengakuan Wabup Muarojambi BBS
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Wakil Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) membantah bahwa dirinya menerima uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
BBS Kamis (21/3/2019) mengatakan, dirinya terhitung bulan September 2016 telah mengajukan surat pengunduran diri menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Dan pada bulan Desember 2016 Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi dikeluarkan oleh Kemendagri.
"Saya tidak mengetahui, karena saya mulai bulan September 2016 telah mengundurkan diri dari DPRD Provinsi," ujarnya.
Sementara, pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018 itu bulan Desember. Dan saat itu dirinya sudah tidak menjabat anggota dewan di DPRD Provinsi Jambi karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Muaro Jambi.
Pantauan di lapangan, BBS selesai lebih awal dari rekan lainnya yang terperiksan hari ini. Ia diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Menurut pengakuannya, ia diperiksa sebagai saksi terhadap 13 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh komisi anti rasuah.
"Saya diperiksa hanya sebagai saksi untuk 13 anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah ditetapkan tersangka," pungkasnya. (red)
Kontributor: Deni S