Pleno Penetapan Paslon Dilakukan Tertutup, Sanusi: Kandidat Maupun Tim Tidak Ada yang Hadir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan menetapkan sebanyak 15 pasangan calon yang akan ikut ambil bagian dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Pleno Penetapan Paslon Dilakukan Tertutup, Sanusi: Kandidat Maupun Tim Tidak Ada yang Hadir
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan menetapkan sebanyak 15 pasangan calon yang akan ikut ambil bagian dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Pleno penetapan berlangsung hari ini, Rabu (23/9) di kanto KPU provinsi.

Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, ada tiga pasangan calon yakni pasangan petahana Fachrori Umar-Syafril Nursal, Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Al Haris-Abdullah Sani. 

Kemudian ada pasangan Romi Hariyanto-Robby Nahliansyah dan Abdul Rasid-Mustakim yang maju di Tanjabtim. Selanjutnya, Mulyani Siregar-Amin Abdullah, Anwar Sadat-Hairan, Muklis-Supardi  di Tanjabbar. 

Lalu ada Firdaus-Camelia Fuji Astuti, Muhammad Fadhil Arif-Bahktiar, Yuninta Asmara-Muhammad Mahdan di Batanghari. 

Berikutnya ada Sudirman Zaini-Erick Muhammad Hendrizal dan Mashuri-Safruddin Dwi Aprianto di Bungo.

Terakhir ada pasangan Fikar Azami-Yos Adrino dan Ahmadi Zubir –Alvia Santoni yang maju di Pemilihan Wali Kota Sungaipenuh. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, penetapan pasangan calon akan dilakukan secara tertutup. 

“Pleno penetapan pasangan calon ini kita lakukan secara tertutup di kantor KPU Provinsi Jambi. Kandidat maupun tim tidak ada yang hadir, itu sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya.

Meski begitu, kata Sanusi, KPU tetap memfasilitasi para pendukung tim pasangan calon untuk menyaksikan pleno tersebut. 

“Kita akan streaming dan itu dapat disaksikan secara langsung di akun facebook KPU Provinsi Jambi, YouTube maupun instagram,” katanya.

Setelah pleno dilakukan, satu orang perwakilan tim pasangan calon akan diminta untuk datang ke KPU Provinsi Jambi  menandatangani dan menerima berita acara. 

“Nanti setelah itu tim bisa datang untuk menerima berita acara sebagai syarat membuat rekening kampanye,” tukasnya

Penulis: Rosadi
Editor: Rhizki Okfiandi