Polda Jambi Libatkan KPK, Bareskrim, Kejaksaan Ungkap Peran & Modus Tersangka Korupsi Asrama Haji

Polda Jambi Libatkan KPK, Bareskrim, Kejaksaan Ungkap Peran & Modus Tersangka Korupsi Asrama Haji
Polda Jambi ungkap peran tersangka dalam kasus korupsi Asrama Haji Jambi. (Deni/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Setelah melakukan penyelidikan selama satu tahun yang melibatkan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim dan Kejaksaan, Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap kasus korupsi Asrama Haji hingga peran masing-masing tersangka.

Kasubdit Tipikor Polda Jambi, AKBP Ade Dirman Selasa (29/10/2019) mengatakan, PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten ini telah disetting sejak awal untuk memenangkan dan mengerjakan proyek Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji dengan nilai Rp Rp51.051.663.000.

Pencarian rekanan itu dilakukan oleh Tendri atas dasar perintah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017, M Thahir Rahman.

"Seharusnya Asrama Haji itu menjadi ikon Provinsi Jambi dan bisa dinikmati oleh umat muslim di Provinsi Jambi. tetapi dengan kondisi saat ini yang secara kasat mata bangunan itu terlihat bagus dan siap. Tetapi didalamnya hanya dua lantai yang bisa digunakan, bahkan liftnya juga belum ada," ujarnya.

Dijelaskannya, ke tujuh tersangka ini semuanya terlibat dalam upaya mencari kontraktor. Bahkan, para tersangka ini sempat melakukan pertemuan beberapa kali di wilayah Indonesia seperti Jakarta, Banten dan Jambi.

"Tersangka ini ada sekitar 10 kali mungkin lebih telah melakukan pertemuan guna memenangkan PT Guna Karya Nusantara," katanya.

Lanjutnya, untuk dr Bambang ini sendiri sebagai pemilik modal dalam pengerjaan proyek itu. Dan, dari hasil pemeriksaan aliran dana yang masuk ke  PT GKN mengalir ke rekening pihak-pihak yang saat ini menjadi tersangka.

"Salah satu dari tersangka ini, malah ada yang mengontrak di Jambi untuk bertugas mengawasi, mendatangi KPPN untuk meng-up kan volume pekerjaan dari 64,51 persen menjadi 92,985 persen," terangnya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru, Ade mengatakan, pihaknya akan terus menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain terkait pembangunan asrama haji ini.

Selain itu juga ketika ditanya terkait berapa pembagian yang didapat tersangka dari hasil korupsi itu, Ade Dirman menyampaikan tentunya ada perhitungannya, karena ada sebagai KPA, ada sebagai sub kontraktor,  ada sebagai direktur perusahaan, ada pemilik perusahaan, ada pemilik modal dan ada Ketua ULP.

"Yang jelas dari ke tujuh tersangka ini dr Bambang merupakan orang mendapatkan fee terbesar," ucapnya.

Untuk diketahui ke tujuh tersangka itu yakni Kepala ULP Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, selaku ketua Pokja ULP, Eko Dian Iin Solihin dan Staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H Dasma Asman.

Selain dua orang itu, ada lima tersangka lainnya yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017 yang juga merupakan kuasa pengguna anggaran, M Thahir Rahman, Direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten Mulyadi, Sub Kontraktor dalam pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji Tendri.

Kemudian, pemilik proyek pembangunan pengembangan Asrama Haji Jambi, Johan Arifin Muba dan pemodal proyek pembangunan revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji, dr Bambang Marsudi Raharja. (RED)

Reporter : Deni S