Polda Tetapkan Dua Petinggi Kemenag Jambi Aktif Tersangka Terkait Kasus Korupsi Asrama Haji Jambi

Polda Tetapkan Dua Petinggi Kemenag Jambi Aktif Tersangka Terkait Kasus Korupsi Asrama Haji Jambi
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Thein Tabero jumpa pers terkait kasus Asrama Haji Jambi. (Deni/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Terlibat kongkalikong dalam pengerjaan revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Jambi, penyidik Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Polda Jambi menetapkan 2 orang pejabat aktif Kanwil Kemenag Jambi tersangka.

Dua pejabat itu yakni Kepala ULP Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, selaku Ketua Pokja ULP, Eko Dian Iin Solihin dan Staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H Dasma Asman.

Selain dua orang itu, ada lima tersangka lainnya yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017 yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran, M Thahir Rahman, Direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten Mulyadi, Sub Kontraktor dalam pembangunan revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Tendri.

Kemudian, pemilik proyek pembangunan pengembangan Asrama Haji Jambi, Johan Arifin Muba dan pemodal proyek pembangunan revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji, dr Bambang Marsudi Raharja.

Direskrimsus Polda Jambi, Kombespol Thein Tabero Selasa (29/10/2019) menjelaskan pada tahun 2016 terdapat pembangunan revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Jambi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Provinsi Jambi tahun anggaran 2016.

"Ketujuhnya sudah kita limpahkan ke pihak kejaksaan," ungkapnya (RED)

Reporter : Deni Setiawan